Anak Tak Divaksin, Orangtua Siap-siap Didenda Rp38 Juta
- ANTARA FOTO/Ampelsa
VIVA – Undang-undang baru sudah diketok oleh pemerintah Jerman mengenai kewajiban bagi orangtua untuk memvaksin anaknya. Dikutip dari laman Metro, pemerintah Jerman mewajibkan dan mengecek soal kewajiban vaksin campak ini mulai Agustus 2021.
Anak-anak yang belum divaksin hingga tenggat waktu tersebut diharapkan segera dibawa orangtuanya untuk vaksinasi campak atau rubela. Apabila didapati orangtua yang lalai maupun yang sengaja tak memvaksin campak anak mereka maka akan disanksi dengan denda besar yaitu €2,500 atau setara dengan Rp38.250.000 untuk kurs Rupiah saat ini.
Anak yang wajib divaksin campak adalah anak yang berada di fasilitas daycare dan sekolah.
Menteri Kesehatan Jens Spahn mengatakan, kewajiban akan vaksin campak ini penting karena adanya peningkatan kasus penyakit menular di beberapa sekolah. Apalagi disebutkan ada orangtua yang menolak vaksin bahkan ada segelintir dokter yang tak menganjurkannya.
Spahn mengatakan, vaksin campak wajib dilakukan sebagai bentuk perlindungan dan infeksi ini seharusnya tak lagi menjadi ancaman di negaranya tahun 2019 sekarang.
Selain murid, guru, pekerja dan staf di lingkungan daycare dan sekolah juga akan wajib divaksin.Diketahui sepanjang tahun 2019 ini, ada 501 kasus penyakit campak ditemukan di Jerman.
Sementara pemerintah Inggris juga tengah meningkatkan motivasi untuk imunisasi dan vaksinasi di negeri itu. Hal itu tengah diupayakan oleh Menkes Inggris att Hancock. Bahkan Inggris juga disebut berencana mewajibkan vaksin.