Logo ABC

Kasus Mengerikan Dua Wanita Thailand Yang Jadi Budak Seks di Sydney

Rungnapha Kanbut (kanan), terpidana pelaku yang memperbudak dua wanita Thailand sebagai pekerja seks di Sydney, dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara lebih 8 tahun.
Rungnapha Kanbut (kanan), terpidana pelaku yang memperbudak dua wanita Thailand sebagai pekerja seks di Sydney, dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara lebih 8 tahun.
Sumber :
  • abc

Pengadilan Distrik di Negara Bagian New South Wales (NSW) Australia menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada seorang wanita yang memperbudak dua wanita Thailand untuk menjadi pekerja seks di Sydney.

Terdakwa bernama Rungnapha Kanbut (57 tahun) ini sebelumnya pada Mei lalu telah dinyatakan bersalah oleh juri, namun vonisnya baru diputuskan hari Jumat (15/11/2019).

Terdakwa dinyatakan terbukti memaksa dua wanita yang didatangkan dari Thailand untuk menjadi pekerja seks di Sydney pada tahun 2004 dan 2005.

Dalam melakukan perbuatannya, Kanbut mengambil dan menahan paspor kedua wanita itu serta mengklaim keduanya berutang sebesar 45 ribu dolar (sekitar Rp450 juta).

Selama persidangan terungkap bahwa terdakwa memberi tahu kedua korbannya agar mereka "bekerja" paling tidak 5 bulan untuk menutupi utang tersebut.

Dalam kesaksiannya, kedua saksi korban mengaku didatangkan ke Sydney oleh seorang pria yang mereka kenal sebagai Chang.

Pria ini, kata para saksi korban, mengambil foto-foto mereka dalam keadaan telanjang dan selalu diancam untuk disebarluaskan jika menolak mengikuti kehendaknya.

Salah satu korban mengaku seringkali harus bekerja lebih dari 12 jam sehari di berbagai tempat pelacuran di Sydney dan hanya diperbolehkan mengambil 5 sampai 10 Dolar dari pembayaran pelanggan.

Dia menceritakan adanya pelanggan yang memperlakukannya dengan buruk termasuk dipukuli bagian tertentu tubuhnya.

Setiap kali saksi korban menyampaikan hal itu ke terdakwa, dia hanya diminta untuk "tahan saja sampai waktunya habis, barulah kamu usir pelanggan itu keluar".

Terdakwa Kanbut juga selalu memperingatkan kedua wanita itu agar tidak melarikan diri, dan mengancam akan mendeportasi mereka.

Saksi korban kedua menjelaskan, cobaan yang dialaminya menimbulkan rasa sakit mendalam sehingga dia akan membawa luka ini sepanjang hidupnya.

Hakim Nanette Williams yang mengadili kasus ini menyatakan Kanbut memang punya belas kasihan kepada kedua wanita korbannya serta masih bisa direhabilitasi.

Tapi, kata Hakim Williams, terdakwa secara efektif telah menjadikan para korban hidup dalam penjara tanpa jeruji.

Menurut hakim, peran terdakwa dalam operasi kasus ini sangat dan terlibat secara langsung.

"Mereka yang melibatkan diri dalam perbudakan mengambil manfaat finansial sangat besar dari mereka yang diperbudak," katanya.

Hakim Williams menjatuhkan vonis maksimum delapan tahun dua bulan hukuman penjara, yang akan berakhir pada Agustus 2027.

Terdakwa Kanbut juga dituntut dengan dua dakwaan dengan sengaja memiliki budak, yang diancam hukuman 25 tahun penjara.

Menurut psikiater yang memeriksa terdakwa dan didengar keterangannya dalam persidangan, Kanbut yakin para juri telah keliru dan hanya mendengar cerita sepihak saja.

Dia baru berhak mengajukan pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.

Simak berita-berita lainnya dari ABC Indonesia.