Logo ABC

Kasus Mengerikan Dua Wanita Thailand Yang Jadi Budak Seks di Sydney

Rungnapha Kanbut (kanan), terpidana pelaku yang memperbudak dua wanita Thailand sebagai pekerja seks di Sydney, dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara lebih 8 tahun.
Rungnapha Kanbut (kanan), terpidana pelaku yang memperbudak dua wanita Thailand sebagai pekerja seks di Sydney, dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara lebih 8 tahun.
Sumber :
  • abc

Menurut hakim, peran terdakwa dalam operasi kasus ini sangat dan terlibat secara langsung.

"Mereka yang melibatkan diri dalam perbudakan mengambil manfaat finansial sangat besar dari mereka yang diperbudak," katanya.

Hakim Williams menjatuhkan vonis maksimum delapan tahun dua bulan hukuman penjara, yang akan berakhir pada Agustus 2027.

Terdakwa Kanbut juga dituntut dengan dua dakwaan dengan sengaja memiliki budak, yang diancam hukuman 25 tahun penjara.

Menurut psikiater yang memeriksa terdakwa dan didengar keterangannya dalam persidangan, Kanbut yakin para juri telah keliru dan hanya mendengar cerita sepihak saja.

Dia baru berhak mengajukan pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.

Simak berita-berita lainnya dari ABC Indonesia.