Logo ABC

Kasus Mengerikan Dua Wanita Thailand Yang Jadi Budak Seks di Sydney

Rungnapha Kanbut (kanan), terpidana pelaku yang memperbudak dua wanita Thailand sebagai pekerja seks di Sydney, dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara lebih 8 tahun.
Rungnapha Kanbut (kanan), terpidana pelaku yang memperbudak dua wanita Thailand sebagai pekerja seks di Sydney, dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara lebih 8 tahun.
Sumber :
  • abc

Salah satu korban mengaku seringkali harus bekerja lebih dari 12 jam sehari di berbagai tempat pelacuran di Sydney dan hanya diperbolehkan mengambil 5 sampai 10 Dolar dari pembayaran pelanggan.

Dia menceritakan adanya pelanggan yang memperlakukannya dengan buruk termasuk dipukuli bagian tertentu tubuhnya.

Setiap kali saksi korban menyampaikan hal itu ke terdakwa, dia hanya diminta untuk "tahan saja sampai waktunya habis, barulah kamu usir pelanggan itu keluar".

Terdakwa Kanbut juga selalu memperingatkan kedua wanita itu agar tidak melarikan diri, dan mengancam akan mendeportasi mereka.

Saksi korban kedua menjelaskan, cobaan yang dialaminya menimbulkan rasa sakit mendalam sehingga dia akan membawa luka ini sepanjang hidupnya.

Hakim Nanette Williams yang mengadili kasus ini menyatakan Kanbut memang punya belas kasihan kepada kedua wanita korbannya serta masih bisa direhabilitasi.

Tapi, kata Hakim Williams, terdakwa secara efektif telah menjadikan para korban hidup dalam penjara tanpa jeruji.