Kasus Mengerikan Dua Wanita Thailand Yang Jadi Budak Seks di Sydney
- abc
Pengadilan Distrik di Negara Bagian New South Wales (NSW) Australia menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada seorang wanita yang memperbudak dua wanita Thailand untuk menjadi pekerja seks di Sydney.
Terdakwa bernama Rungnapha Kanbut (57 tahun) ini sebelumnya pada Mei lalu telah dinyatakan bersalah oleh juri, namun vonisnya baru diputuskan hari Jumat (15/11/2019).
Terdakwa dinyatakan terbukti memaksa dua wanita yang didatangkan dari Thailand untuk menjadi pekerja seks di Sydney pada tahun 2004 dan 2005.
Dalam melakukan perbuatannya, Kanbut mengambil dan menahan paspor kedua wanita itu serta mengklaim keduanya berutang sebesar 45 ribu dolar (sekitar Rp450 juta).
Selama persidangan terungkap bahwa terdakwa memberi tahu kedua korbannya agar mereka "bekerja" paling tidak 5 bulan untuk menutupi utang tersebut.
Dalam kesaksiannya, kedua saksi korban mengaku didatangkan ke Sydney oleh seorang pria yang mereka kenal sebagai Chang.
Pria ini, kata para saksi korban, mengambil foto-foto mereka dalam keadaan telanjang dan selalu diancam untuk disebarluaskan jika menolak mengikuti kehendaknya.