Selandia Baru akan Gelar Jajak Pendapat Legalisasi Euthanasia
- abc
Warga Selandia Baru akan melakukan jajak pendapat atau referendum mengenai legalisasi euthanasia di negara mereka pada tahun 2020, menyusul disahkannya UU Pilihan Untuk Mengakhiri Hidup di parlemen negara kiwi itu dengan selisih suara yang sangat tipis di Wellington.
Legalisasi Euthanasia di Selandia Baru
Anggota Parlemen Selandia Baru memilih 69 hingga 51 untuk mendukung RUU setelah proses empat tahun. Keputusan ini diwarnai aksi unjuk rasa warga yang menentang euthanasia di luar Gedung Parlemen. Referendum tentang Euthanasia akan diadakan bersamaan dengan pemilihan umum di Selandia Baru tahun 2020.
RUU Pilihan Untuk Mengakhiri Hidup (End of Life Choice) lolos di parlemen Selandia Baru pada Rabu (13/11/2019) malam setelah meraup dukungan sebesar 69 suara berbanding 51 suara yang menolak opsi tersebut.
RUU ini akan membolehkan orang dewasa yang menderita sakit parah dengan perkiraan mampu bertahan hidup kurang dari enam bulan untuk mengakses bantuan kematian atau euthanasia.
Hasil voting ini sekaligus mengakhiri pro kontra mengenai legalisasi euthanasia yang telah berlangsung selama empat tahun di Parlemen.
RUU itu sebelumnya nyaris sudah akan diketok palu pada Oktober lalu, namun batal disahkan karena ada sejumlah perubahan di RUU tersebut.