Volume Ekspor Bijih Nikel Meroket 289 Persen Jelang Pelarangan 2020
VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat adanya lonjakan signifikan volume ekspor bijih nikel usai diumumkannya pelarangan ekspor bijih nikel dipercepat mulai 1 Januari 2020 oleh pemerintah pada September 2019. Pengumuman tersebut dilandasi dengan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2019.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan peningkatan volume ekspor tersebut tergambar dari penerimaan bea keluarnya yang hingga Oktober 2019 sebesar Rp1,1 triliun. Angka tersebut dikatakannya melonjak tajam bila dibandingkan catatan pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp659 miliar.
"Melonjak kurang lebih mulai September. Kalau tidak salah itu ada pengumuman moratorium dan melonjak sampai Oktober ini," kata dia di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 13 November 2019.
Heru merincikan, pada September 2019 penerimaan bea keluar dari komoditas nikel mengalami pertumbuhan 191,41 persen, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu dengan nilai nominalnya hampir Rp170 miliar. Sementara itu, pada Oktober melonjak 289 persen dengan nominal bea keluarnya lebih dari Rp300 miliar.
Pada kondisi normal, kata Heru, rata-rata pertumbuhan penerimaan bea keluar dari komoditas tersebut hanya di kisaran tujuh sampai sembilan persen. Pengusaha penambang bijih nikel langsung meningkatkan volume ekspor secara besar-besaran setelah diumumkannya kebijakan pelarangan ekspor dipercepat untuk komoditas tersebut.
"Jadi sampai September dibanding tahun sebelumnya masih relatif sama, tapi pascakeputusan moratorium per 1 Januari 2020, maka beberapa perusahaan meningkatkan ekspornya," turur Heru.
Akan tetapi, lanjut dia, pemerintah tidak tinggal diam melihat data tersebut. Dipastikannya pemerintah telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penambang bijih nikel yang melakukan ekspor besar-besaran dengan tidak lagi memberikan izin ekspornya mulai saat ini.
"Hasilnya sembilan perusahaan sudah dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran, artinya sesuai ketentuan. Sehingga kita sudah beri kembali layanan ekspornya. Dua perusahaan masih pendalaman lebih lanjut, dalam satu dua minggu ini mudah-mudahan ada hasilnya," katanya. (ase)