Menko Airlangga Tegaskan Omnibus Law Bisa Gugurkan Aturan di Daerah
- VIVAnews/Arrijal Rachman
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, aturan omnibus law yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah, nantinya akan memberikan hak istimewa bagi presiden. Khususnya, dalam mengugurkan aturan-aturan di daerah yang menghambat investasi.
Dengan acuan keselarasan terhadap program-program pemerintah pusat, maka nantinya presiden akan berwenang membatalkan berbagai peraturan yang dinilai tidak sejalan dengan acuan dari pemerintah pusat tersebut.
"Presiden punya kewenangan bisa membatalkan peraturan menteri, gubernur, dan bupati, yang bertentangan dengan prioritas pemerintah pusat," kata Airlangga di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu 13 November 2019.
Airlangga membeberkan, saat ini sejumlah program prioritas pemerintah sedang dipercepat implementasinya. Antara lain adalah upaya mendorong investasi, menunjang ekspor, serta mensubstitusi impor.
Selain itu, lanjut Airlangga, program omnibus law tersebut juga akan mencakup kewenangan administrasi, di kawasan ekonomi khusus atau KEK. Sehingga, nantinya para calon investor bisa melakukan proses perizinan pada mekanisme online single submission atau OSS di KEK tersebut.
"Nanti (aturan yang tidak selaras) itu akan diharmonisasi, dan yang bertentangan akan dicabut," kata Airlangga.
"Karena omnibus law ini akan menghapus berbagai UU dan regulasi, salah satunya yang terkait dengan aspek administrasi pemerintahan," ujarnya.
Diketahui, dalam konsep omnibus law yang saat ini tengah digarap oleh pemerintah, nantinya akan ada sekitar 70 sampai 74 regulasi yang akan turut disederhanakan.
Kesemuanya akan diselaraskan dengan konsistensi pemerintah pusat, dalam upaya dan tujuan yakni demi mengundang investasi agar bisa masuk ke Tanah Air.