Wakil Ketua MPR Imbau Kemlu Perbaiki Akses Layanan WNI di Malaysia

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA –  Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengimbau kepada Kementerian Luar Negeri untuk memperluas akses layanan, terutama di negara di mana banyak terdapat warga negara Indonesia. Hal ini menanggapi kasus meninggalnya satu WNI saat sedang mengantri paspor di Kedutaan Besar RI di Malaysia. 

Kisah WNI Korban Banjir Australia Bertahan di Atap Rumah

Tamam bin Arsyad berusia 55 tahun, meninggal dunia saat mengantri paspor di KBRI Kuala Lumpur pada 31 Oktober 2019. Hidayat mengaku prihatin atas kejadian tersebut.

"Kasus WNI meninggal saat antri paspor harus dijadikan momentum untuk evaluasi dan perbaikan. Walaupun penyebabnya karena serangan jantung, namun kenyamanan pelayanan KBRI Kuala Lumpur harus bisa ditingkatkan," kata Hidayat dalam keterangan tertulisnya.

24 WNI Pilih Tinggal di Ukraina Tak Ikut Evakuasi, Mengapa

Di Malaysia dengan jumlah WNI lebih dari satu juta orang, diperlukan pelayanan yang prima. Kemlu diharapkan bisa membuka kantor konsul di beberapa negara bagian di mana banyak pekerja migran yang memerlukan bantuan.

Selain itu, KBRI juga sebaiknya menyediakan jalur khusus bagi mereka yang sudah termasuk lanjut usia, termasuk juga kepada perempuan dan ibu hamil. 

Menlu RI: 25 WNI Dievakuasi dari Odessa Tiba di Bukares

Menurutnya saat ini permasalahan WNI menunggu antri paspor di Kuala Lumpur memang sudah terjadi sejak lama. Keterbatasan dan kenyamanan ruangan dianggap perlu untuk mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah termasuk pula inovasi yang diimbangi dengan edukasi dan sosialisasi. 

"Ini merupakan fenomena gunung es dalam pelayanan WNI di luar negeri. Semoga ke depan pemerintah bisa memberikan pelayanan dan perlindungan  terbaik bagi WNI di luar negeri," ujar Hidayat. 

Garuda Indonesia angkut WNI yang dievakuasi dari Ukraina

Kemlu: 120 WNI di Ukraina Dipulangkan ke RI, 32 Orang Pilih Menetap

Pemerintah Indonesia masih terus berusaha untuk mengevakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih berada di Ukraina.

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2022