Backpacker yang Pernah Kerja di Australia akan Dikembalikan Pajaknya
- abc
Mereka dikenai kewajiban pajak 15 persen, padahal pekerja lainnya di Australia dengan tingkat penghasilan yang sama, tidak dikenakan pajak alias bebas pajak.
Kepada ABC, ATO menyatakan jumlahnya bisa saja lebih kecil karena kasus ini hanya berdampak pada pemegang visa WHV namun dianggap sebagai "penduduk Australia".
Jubir ATO menyatakan pihaknya menganggap bahwa kebanyakan pemegang visa WHV merupakan "bukan penduduk" sehingga keputusan pengadilan ini tidak berdampak pada mereka.
"Keputusan ini hanya berdampak minoritas pemegang visa WHV yang juga penduduk, dan hanya untuk mereka yang berasal dari negara yang memiliki perjanjian pajak ganda dengan Australia," jelasnya.
Dijelaskan bahwa jika ATO nantinya tidak banding, maka para pekerja backpacker yang terdampak akan menerima kembali pajak penghasilan yang dipotong selama bekerja di Australia.
Datanglah ke Australia Emma Germano dari federasi petani di negara bagian Victoria menyatakan jumlah backpacker telah menurun sejak Australia memberlakukan pajak terhadap mereka, sehingga menyebabkan petani kesulitan mencari pekerja.
ABC News: Andrew Altree-Williams