Telkomsel Blokir Nomor Pelanggan karena Data Didaftarkan Tak Lengkap

Ilustrasi SIM card.
Sumber :
  • Flickr/Simon Yeo

VIVA – Telkomsel mengonfirmasi telah memblokir beberapa nomor telepon pelanggannya. Itu karena nomor yang digunakan tidak didaftarkan secara benar dan lengkap sebelum digunakan.

Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak, Cek di Sini!

General Manager External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim menjelaskan, pemblokiran itu sesuai surat edaran Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) tentang registrasi ulang nomor telepon.

"Terkait nomor yang terkena dampak pemblokiran, hal tersebut dikarenakan nomor yang terdampak belum melakukan registrasi nomor MSISDN-nya secara benar," katanya melalui keterangan tertulis, saat dikonfirmasi VIVAnews, Rabu, 30 Oktober 2019.

Waspada! KTP Dipakai Pinjol Ilegal, Ini Langkah Tepat untuk Blokir Segera

Sebelum pemblokiran, Telkomsel mengklaim telah mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk segera melakukan registrasi melalui SMS. Registrasi melalui SMS pun gratis alias tidak dipungut biaya.

"Surat Edaran BRTI No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2018, yang diperjelas dengan surat edaran BRTI No.22/BRTI/I/2019, untuk itu dihimbau kepada pelanggan agar segera melakukan registrasi kembali melalui SMS," ujarnya.

Polisi Ungkap Fakta soal Dugaan Pencurian Ribuan Data KTP Warga Bogor dengan Indosat

Registrasi melalui SMS dapat dilakukan dengan cara REG NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444 atau menghubungi *444#. Pelanggan diharapkannya memastikan menggunakan NIK yang belum digunakan oleh tiga Nomor MSISDN.

"Telkomsel akan menjamin seluruh hak pelanggan akan kembali seperti sediakala setelah melakukan registrasi. Dalam melaksanakan dan menjalankan tata kelola perusahaan Telkomsel akan selalu mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku," katanya.

Meski sudah melakukan pemblokiran, Aldin enggan menjabarkan lebih lanjut mengenai jumlah nomor telepon pelanggan diblokir, termasuk waktu penetapan pemblokiran mulai dilakukan.

Ilustrasi KTP Dipakai Pinjol Ilegal

Awas Data KTP Dicatut untuk Ajukan Pinjol! Ini Cara Cek NIK Lewat Online

Saat ini, pencurian data pribadi semakin marak, termasuk pencatutan data KTP untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Kok bisa?

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024