Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan hingga Dua Kali Lipat

Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi Idris (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Presiden Joko Widodo resmi menyetujui kenaikan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Eks Wantimpres Kecewa, Bilang Harusnya Jokowi Jadi Negarawan saat Pilkada

"Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu disesuaikan beberapa ketentuan dalam peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang BPJS Kesehatan," demikian bunyi pertimbangan Presiden dalam Perpres tersebut, dikutip Rabu 30 Oktober 2019.

Seluruh kelas mengalami kenaikan. Bahkan ada yang mencapai dua kali lipat. Misalnya, dalam pasal 29 disebutkan bahwa peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp42 ribu per bulan dari sebelumnya Rp25.500. Ketentuan ini juga berlaku surut pada tanggal 1 Agustus 2019.

Jokowi Bertemu Kiai Khos NU Jawa Tengah di Solo Jelang Pencoblosan Pilkada, Ada Apa

Sementara itu, pasal 34 Perpres tersebut, iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) meningkat menjadi Rp42.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp25.500 untuk ruang perawatan kelas III.

Iuran peserta kelas II juga naik menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000. Sedangkan untuk kelas I naik menjadi Rp160.000 dari sebelumnya Rp80.000. Ketentuan dalam pasal 34 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Hasto Sebut Partai Coklat Masif Bergerak di Pilgub Sumut: Kami Khawatir dengan Pak Edy Rahmayadi

Ketentuan ini ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2019, di Jakarta yang sudah ditandatangani oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. [mus]

Dok. Istimewa

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar tidak sependapat dengan pernyataan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dugaan kriminalisasi terhadap Anies Baswedan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024