Menkeu Sri Pastikan Bakal Terapkan Netflix Tax di Indonesia

Netflix.
Sumber :
  • Study Breaks Magazine

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa Indonesia akan segera menerapkan Netflix Tax di Indonesia. Netflix Tax merupakan istilah pengenaan pajak bagi perusahaan penyedia jasa layanan streaming online asal Amerika Serikat, yakni Netflix, yang sedang menjadi tren di berbagai negara.

Pemerintah Kantongi Rp 23,04 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech Sampai Maret 2024

Sri mengatakan, penerapan kebijakan tersebut memang saat ini tengah disiapkan untuk diterapkan di beberapa negara, seperti di Australia dan Singapura. Perusahaan tersebut meraup untung dari penjualan jasa layanan online streaming namun tidak memberikan kontribusi pajak atas hasil penjualannya itu.

"Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak. Di Australia, di Singapura mereka sudah menetapkan untuk mengutip pajak dari Netflix ini, namanya Netflix Tax bahkan di sana," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019.

Kemenkeu Himpun Pajak Digital Rp7,1 Triliun per 30 Juni 2022

Selama ini, lanjut Sri, Indonesia tidak bisa mengenakan pajak bagi perusahaan tersebut karena Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan atau KUP mengharuskan pemerintah untuk menarik pajak penghasilan bagi suatu perusahaan jika memiliki Badan Usaha Tetap atau BUT di Indonesia.

Sedangkan, Netflix atau perusahaan digital lainnya yang saat ini tengah berkembang pesat, tidak memiliki BUT di Indonesia namun tetap bisa melakukan aktivitas usaha atau ekonominya di Indonesia maupun negara-negara lain.

Tinder Swindler, Simon Leviev Dituntut Raja Berlian Israel Asli

"Sehingga di dalam pengumpulan penerimaan perpajakannya menjadi terhalang oleh undang-undang kita sendiri. Ini merupakan PR kita karena ada perusahaan-perusahaan yang belum memiliki permanent establishment atau BUT," tuturnya.

Karena itu, Sri menegaskan, dalam Rancangan Undang-undang atau RUU tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian yang saat ini tengah dimatangkan pemerintah, konsep BUT akan dikesampingkan bagi perusahaan berbasis digital.

"Jadi pasti kita akan bersungguh-sungguh dengan melihat volume aktivitasnya di sini meskipun belum ada undang-undangnya, tapi kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita," tegasnya.

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Pemerintah Kantongi Rp 27,85 Triliun dari Pajak Digital hingga Agustus 2024

Hingga 31 Agustus 2024 pemerintah telah mengantongi penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 27,85 triliun.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2024