60 Persen Dana Tabungan di Aceh Sudah Masuk Bank Syariah

Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh menyebut, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) porsi bank syariah di Aceh tercatat sudah mencapai Rp25,7 triliun per Juni 2019. Jumlah tersebut setara dengan 60 persen dari Rp42 triliun untuk bank umum konvensional dan syariah.

11 Perbedaan Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional yang Harus Kamu Tahu!

Hal itu menjadi potensi besar seiring terbitnya qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, yang mengharuskan bank konvensioal beralih ke syariah pada tahun 2022.

Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Aceh, Adi Surahmat mengatakan, dari total DPK itu diprediksi akan terus bergerak naik pada semester II nanti.

BRI-MI Raih Penghargaan Bergengsi Syariah 2024

“DPK kalau di Aceh posisi per Juni Rp 42,4 triliun untuk bank umum konvensional dan syariah, syariah sudah Rp25,7 triliun, artinya 60 persen lebih sudah ada di syariah, ini positif,” kata Adi kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober 2019.

Sementara, untuk pembiayaan atau kredit di bank konvensional dan syariah di Aceh mencapai Rp36,6 triliun. Dan baru 39,9 persen dari total pembiayaan di syariah Rp14,4 triliun. Hal ini, kata Adi menjadi tantangan untuk bank konvensional untuk segera bergerak ke Syariah.

Ketahui Kode Bank Muamalat dan Bank Syariah Lainnya

Menurut OJK, dalam menuju perbankan syariah ada beberapa hal yang menjadi tantangan, yaitu dari sisi kelembagaan. Bagaimana nantinya industri keuangan harus memiliki kantor konvensional dan syariah, untuk proses pemindahan nasabah DPK dan pembiayaan sebelum 2022.

Kemudian soal produk, bank syariah juga harus menjamin bahwa layanan produk di konvensional juga harus ada di syariah. Agar masyarakat nantinya tidak membeda-bedakan bahwa layanan di bank konvensional berbeda dengan di syariah.

“Jangan nanti di masyarakat menganggap seperti ini, di syariah gak bisa ini gak bisa itu, mudah-mudahan dalam waktu beberapa tahun ini, kita bisa mengeluarkan produk-produk bank (konvensional dan Syariah) yang sama,” ucapnya.

Untuk itu, saat ini OJK dan Pemerintah Aceh telah membentuk tim percepatan qanun LKS tersebut. Tim itu nanti akan bekerja mulai dari sosialisasi ke masyarakat dan mendorong bank konvensional yang masih ada untuk beralih ke syariah.

“Jangan sampai nantinya isunya masyarakat itu tidak mengerti syariah tidak mau bertransaksi dengan syariah atau merasa membeda bedakan antara konvensional dan Syariah, harapan kami tidak ada isu itu,” ujar Adi.

Sejauh ini, bank konvensional yang memiliki operasional di Aceh juga tengah bersiap mengalihkan asetnya kepada unit usaha syariah (UUS), maupun entitas anak yang merupakan bank unit syariah (BUS), seperti Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, CIMB Niaga, Bank Mega, Bank Aceh Syariah dan Muamalat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya