Server Fintech Ilegal di Luar Negeri, Satgas Waspada Gandeng Kedubes

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Entrepreneur

VIVA – Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing mengatakan, salah satu modus dari penyelenggara aplikasi fintech peer-to-peer lending ilegal, adalah dengan menggunakan server yang berada di luar negeri.

OJK Sebut Industri Fintech RI Masih Lemah Modal hingga Kurang SDM Berkualitas

Meskipun mereka melakukan hal itu agar tidak mudah dilacak oleh pihak SWI OJK, Tongam memastikan pihaknya juga akan lebih melindungi pada konsumen atau nasabah dari geliat para P2P lending ilegal tersebut.

"Memang ini jadi masalah, di mana banyak pelaku fintech memiliki server di luar negeri yang kita enggak tahu di mana keberadaannya," kata Tongam di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Selasa 29 Oktober 2019.

OJK Sebut Pengembangan Industri Keuangan RI Butuh Peran Krusial Sektor Ini

"Maka kami akan terus bekerjasama dengan Kominfo, untuk melakukan pemblokiran sehingga kita bisa melindungi masyarakat kita," ujarnya.

Mengenai bagaimana penindakan bagi para pihak yang terlibat dengan P2P Pending ilegal dengan server yang berada di luar negeri tersebut, Tongam pun mengakui hingga saat ini proses penindakannya memang hanya bisa dilakukan dengan pemblokiran aplikasi tersebut di dalam negeri.

Kembangkan Ekosistem Industri Fintech, AFPI Perluas Jaringan Global

"Kita minta masyarakat juga hati-hati, dan kami juga sampaikan laporan ke polisi agar bisa dilakukan proses hukum," kata Tongam.

Mengenai cukup banyaknya server dari fintech P2P lending ilegal yang memiliki server di luar negeri itu, Tongam berharap nantinya bisa ditangani melalui kerja sama antarpihak terkait.

Seperti misalnya dengan pihak Kementerian Luar Negeri, atau bahkan pihak kedutaan besar dari negara-negara yang diduga menjadi lokasi dari server fintech P2P lending ilegal tersebut.

"Soal koordinasi dengan pihak kedubes dari negara itu, kita harapkan bisa ke arah sana. Tapi dengan memblokir semua ini, memang mereka tidak bisa beroperasi lagi di Indonesia," kata Tongam.

"Sejak 2018 sampai 2019, terdapat 1.773 yang kita minta blokir dan laporkan ke Bareskrim. Harapannya masyarakat memahami, kegiatan-kegiatan fintech lending ini tidak akan bisa beroperasi tanpa peran serta masyarakat," ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

OJK Ungkap Ada 14 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum

OJK ungkap hingga saat ini sebanyak 14 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024