Penawaran Pinjol Ilegal Makin Canggih, Bisa Lewat Google Playstore
- M Yudha Prastya/VIVA.co.id
VIVA – ?Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau SWI OJK mencatat, sejak awal 2018 hingga Oktober 2019 ini, telah memblokir sebanyak 1.773 entitas fintech peer-to-peer atau P2P lending ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya tak menampik fakta kemunculan P2P lending atau Pinjol ilegal semakin marak belakangan ini.
Karenanya, Tongam menegaskan, hingga saat ini hanya ada 127 perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK. Sehingga di luar daftar tersebut P2P lending itu bisa dipastikan ilegal.
"Biasanya memang masalah yang sering terjadi di ranah P2P lending ini adalah soal perusahaan yang tidak terdaftar, ketidakjelasan bunga pinjaman, serta kerap bergantinya alamat dan nama peminjam," kata Tongam di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Selasa 29 Oktober 2019.
Tongam pun membeberkan bagaimana umumnya modus para pelaku P2P lending ilegal itu dalam menjerat para nasabahnya. Jika sebelumnya mereka kerap menyebar promo dan link tautan aplikasi dari situsnya, melalui broadcast pesan WhatsApp maupun SMS, saat ini mereka bahkan sudah marak melakukannya via Google Playstore.
Selain itu, lanjut Tongam, modus pelanggaran lain yang juga kerap dilakukan oleh para penyelenggara fintech P2P lending ilegal itu, adalah masalah penyedotan dan penyebaran data. Serta praktik dugaan aksi premanisme dalam hal penagihan utang kepada para nasabahnya.
"Karenanya kami di OJK bersama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, akan terus melakukan pengetatan pengawasan," ujarnya.
Diketahui, data OJK mencatat bahwa total jumlah penyaluran dana pinjaman P2P lending legal yang terdaftar di pihaknya, per 31 Agustus 2019, mencapai Rp54,7 triliun.
Data itu diiringi dengan total jumlah peminjam yang berjumlah hingga 530.385 orang peminjam, di mana sebanyak 207.507 nya merupakan entitas. Lalu, ada juga total 12,8 juta pihak pemberi pinjaman, dengan entitas sebanyak 4,4 juta.