Kepala BPJT Sebut Kenaikan Tarif Tol Tomang-Tangerang Sesuai Haknya
- VIVA/Anwar Sadat
VIVA – Tarif jalan tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa akan disesuaikan pada 2 November 2019 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian dilakukan dengan indikator inflasi.
Penyesuaian ini ditetapkan melaui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 874/KPTS/M/2019 tanggal 20 September 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, mengatakan penyesuaian kenaikan tarif ini sudah sesuai dengan hak operator jalan tol. Pertimbangan penyesuaian ini disebut sejalan dengan inflasi.
"Sudah sesuai haknya, harusnya sudah beberapa bulan yang lalu," kata Danang kepada VIVAnews, Sabtu, 26 Oktober 2019.
Setelah ini, dia mengakui akan ada beberapa jalan tol lagi yang akan mengalami penyesuaian. Setidaknya, ada tiga jalan tol lagi yang seharusnya mengalami penyesuaian pada September 2019.
"Per september harusnya ada tiga ruas lagi, sekarang masih di cek SPM (standar pelayanan minimal) dan pentarifannya. Itu Jagorawi, Kertosono Mojokerto, dan Makassar," kata dia.
Berdasarkan laporan Jasa Marga selaku operator, besaran tarif tol yang disesuaikan per 2 November 2019 di ruas Jakarta Tangerang, pukul 00.00 WIB sebagai berikut:
- Gol I: Rp 7.500,- yang semula Rp 7.000,-
- Gol II: Rp 11.500,- yang semula Rp 9.500,-
- Gol III: Rp 11.500,- yang semula Rp 12.000,-
- Gol IV: Rp 15.000,- yang semula Rp 16.000,-
- Gol V: Rp 15.000,- yang semula Rp 20.000,-