Logo DW

Amnesty International: Turki Paksa Pengungsi Suriah Kembali ke Zona Perang

Imago/Zuma
Imago/Zuma
Sumber :
  • dw

Berdasarkan laporan organisasi internasional hak asasi manusia, Amnesty International, beberapa bulan jelang operasi militer di wilayah timur laut Suriah, Turki secara ilegal memaksa para pengungsi asal Suriah untuk kembali ke zona perang, membawa kehidupan mereka ke dalam bahaya besar.

"Klaim Turki yang menyebut para pengungsi Suriah memilih kembali ke daerah konflik sangatlah berbahaya, dan sebuah kebohongan," ujar Anna Shea, peneliti hak pengungsi dan migran dari Amnesty International.

"Sebaliknya, penelitian kami menunjukkan para pengungsi tersebut diperdaya atau dipaksa untuk kembali ke daerah konflik," tambah Shea.

Banyak pengungsi mengatakan kepada Amnesty International bahwa aparat Kepolisan Turki memaksa dan mengancam mereka untuk menandatangani dokumen-dokumen yang berisikan pernyataan bahwa mereka kembali ke Suriah secara sukarela. Berdasarkan survei yang dilakukan antara bulan Juli hingga Oktober tahun ini, para peneliti memperkirakan terdapat ratusan pengungsi yang telah dikirim kembali dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dan bertentangan dengan keinginan para pengungsi tersebut.

Otoritas Turki mengklaim bahwa sebanyak 315.000 pengungsi telah kembali ke Suriah secara sukarela.

Baca juga: Pasukan Demokratik Suriah: Sudah Tidak Ada Pasukan Lagi di Kota

Ancaman dan paksaan

Saat ini, merupakan hal yang ilegal untuk mendeportasi orang ke Suriah karena ancaman bahaya yang ada di negara tersebut dan itu merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia.

Sementara orang-orang ditindas dan diancam dengan kekerasan atau penjara, aparat polisi juga memperdaya mereka agar mau menandatangani dokumen "kembali secara sukarela". Mereka meyakinkan para pengungsi bahwa dokumen yang mereka tanda tangani adalah sebuah form pendaftaran, kuitansi bukti pembayaran, atau pun formulir yang menyebutkan bahwa mereka ingin tingga di Turki. Sementara ada juga yang memberitahu mereka harus menandatangani pernyataan tersebut karena mereka tidak terdaftar secara benar di tempat pengungsian itu dan karenanya harus kembali ke Suriah.