Agung Firman Sampurna Terpilih Jadi Ketua BPK

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sumber :

VIVA – Sidang Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang berlangsung hari ini, Senin, 21 Oktober 2019, di Kantor Pusat BPK, Jakarta, memutuskan Agung Firman Sampurna sebagai Ketua BPK, dan Agus Joko Pramono sebagai Wakil Ketua BPK.

Jokowi Ingatkan BPK, Pemeriksaan Tak Bisa Pakai Standar Situasi Normal

Dikutip dari keterangan tertulis BPK, hari ini, keputusan penunjukan ketua dan wakil ketua BPK dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.

Selain itu, sidang juga memutuskan pembagian tugas dan wewenang anggota BPK sebagai berikut: 

Risiko Salah Urus Anggaran COVID-19, BPK: Korupsi Hingga Pemborosan
  1. Hendra Susanto sebagai Anggota I
  2. Pius Lustrilanang sebagai Anggota II
  3. Achsanul Qosasi sebagai Anggota III
  4. Isma Yatun sebagai Anggota IV
  5. Bahrullah Akbar sebagai Anggota V
  6. Harry Azhar Azis sebagai Anggota VI
  7. Daniel Lumban Tobing sebagai Anggota VII.

Adapun Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK serta pembagian tugas dan wewenang ketua, wakil ketua, dan anggota BPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Alasan Deputi Penindakan KPK Sambut Ketua BPK saat Diperiksa

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) UU tersebut, ketua dan wakil ketua BPK terpilih akan melakukan pengucapan sumpah atau janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. (ase)

Pemakaman Jenazah Khusus COVID-19 di Rorotan, Jakarta

Pemprov DKI Bantah Tudingan Pemborosan Pengadaan Lahan Makam COVID-19

Pemprov DKI melakukan proses pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2021