UMP Naik 8,51 Persen, Pengusaha: Jadi Beban Berat

Presiden Joko Widodo meninjau produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan Bank Indonesia dalam pameran Karya Kreatif Indonesia 2019 di Jakarta Convention Center, Jumat, 12 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA – Kalangan pengusaha melalui Kamar Dagang dan Industri atau Kadin DKI menyampaikan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2020, di angka 8,51 persen dari UMP 2019, cukup memberi beban berat kepada para pihak pemilik modal.

UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Pengusaha Ritel: Ini Berat tapi Harus Optimis

Menurut Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI, Sarman Simanjorang, kenaikan yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), membuat para pengusaha harus mengalkulasi kesanggupan badan usahanya.

"Walaupun kenaikan UMP sebesar 8,51 persen, namun dengan kondisi ekonomi saat ini, bagi pengusaha, tetap menjadi beban berat," ujar Sarman di Jakarta pada Jumat 18 Oktober 2019.

UMP Jakarta Resmi Naik 6,5 Persen jadi Rp 5,39 Juta, Intip Perjalanannya dari 2010-2025

Sarman menyampaikan, sekalipun menjadi beban, keluarnya SE, setidaknya memberi kalangan pengusaha kepastian atas perhitungan gaji karyawan pada 2020. Pengusaha memiliki waktu sekitar dua bulan, hingga Januari 2020, untuk memperhitungkan kesanggupan menggaji karyawan dengan dasar baru.

"SE Menaker telah memberikan suatu kepastian dan prediksi kenaikan UMP 2020," ujar Sarman.

Apindo Gugat Anies ke PTUN Buntut Revisi Kenaikan UMP DKI 2022

Sarman juga mengemukakan, pengusaha yang paling terbebani atas kenaikan UMP, diprediksi ada di sektor ritel, juga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Meski demikian, pengusaha dipastikan senantiasa mengikuti ketentuan yang merupakan keputusan pemerintah itu.

"Para pelaku usaha di sektor ritel, utamanya, terpukul sebagai dampak dari bisnis online dan industri padat karya, di mana permintaan buyer turun drastis," ujar Sarman.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) naik 8,51 persen mulai 1 Januari 2020. Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menaker, Hanif Dhakiri kepada Gubernur seluruh Indonesia Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 yang ditandatangani 15 Oktober 2019.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa perhitungan upah minimum 2020 bersumber dari data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2020 berdasarkan data lnflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," seperti dikutip dari surat tersebut, Kamis 17 Oktober 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya