Lima Anggota BPK Periode 2019-2024 Resmi Dilantik

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sumber :

VIVA – Lima Anggota terpilih Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) periode jabatan 2019-2024 mengucapkan sumpah jabatan pada hari ini Kamisn 17 Oktober 2019 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Jokowi Ingatkan BPK, Pemeriksaan Tak Bisa Pakai Standar Situasi Normal

Kelima Anggota BPK tersebut adalah Achsanul Qosasi, Daniel Lumban Tobing, Harry Azhar Azis, Hendra Susanto, dan Pius Lustrilanang. Pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, M. Hatta Ali dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dikutip dari keterangan resmi BPK, kelima anggota BPK tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 26 September 2019 melalui Keputusan DPR RI No. 26/DPR RI/I/2019-2020 tentang Persetujuan DPR RI terhadap Anggota BPK RI periode 2019-2024.

Anggota: Hasil Pemeriksaan BPK Sering Dipakai Peras Kepala Daerah

Sebelum ditetapkan, pada 25 September 2019, Komisi XI DPR melakukan pemilihan melalui voting terhadap 55 calon Anggota BPK dan kemudian memilih lima Anggota BPK. Pelantikan lima Anggota ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 101/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Peresmian Keanggotaan BPK.

Kelima Anggota BPK terpilih tersebut menggantikan Anggota BPK yang berakhir masa jabatannya, yaitu Moermahadi Soerja Djanegara (Ketua merangkap Anggota BPK), serta Anggota BPK Achsanul Qosasi, Rizal Djalil, Harry Azhar Azis, dan Anggota BPK yang meninggal dunia pada 7 Januari 2019 yaitu Eddy Mulyadi
Soepardi.  Namun, Achsanul dan Harry Azhar terpilih kembali dan memasuki periode jabatan ke-2
sebagai Anggota BPK.

Putus Rantai Penyebaran Covid-19, BIN Gelar Rapid Test di BPK

Setelah peresmian ini, maka keanggotaan BPK saat ini berjumlah sembilan orang, bersama Agung Firman Sampurna, Agus Joko Pramono, Bahrullah Akbar, dan Isma Yatun. Pelaksanaan tugas dan wewenang kesembilan Anggota BPK ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 3
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI.  (ren)

Pemakaman Jenazah Khusus COVID-19 di Rorotan, Jakarta

Pemprov DKI Bantah Tudingan Pemborosan Pengadaan Lahan Makam COVID-19

Pemprov DKI melakukan proses pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2021