Produk Mamin Wajib Punya Sertifikat Halal Kemenag Mulai Hari Ini

Ilustrasi makanan/kuliner halal.
Sumber :
  • Freepik/rawpixel.com

VIVA – Seluruh produk makanan dan minuman atau mamin yang beredar di Indonesia, mulai hari ini, Kamis 17 Oktober 2019, ditegaskan harus memiliki sertifikat halal. Hal itu diatur dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah

Dalam UU tersebut juga ditegaskan, sertifikat halal yang harus dimiliki saat ini di bawah naungan Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Bukan lagi dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). 

Kepala Humas dan Biro Data Informasi Kementerian Agama, Masduki menegaskan, mulai hari ini seluruh produk makanan dan minuman harus mengurus sertifikasi halal di Kemenag. Saat ini, sertifikat halal wajib dimiliki pelaku usaha. 

12 Santri Dicabuli, Kemenag: Ponpes Sri Muslim Mardatillah Jambi Tidak Ada Izin

"Ada konsekuensinya. Ketika voluntary di MUI, pengusaha bebas. Ketika jadi wajib atau mandatori di Kemenag, obat-obatanan dan makanan wajib halal," tegasnya, saat diwawancarai tvOne, Kamis 17 Oktober 2019. 

Meski berlaku mulai hari ini, dia menegaskan, Kemenag belum akan mengenakan sanksi bagi pelaku usaha. Pemerintah masih memberi waktu transisi untuk pengurusan sertifikat halal di Kemenag selama lima tahun ke depan. 

Patuhi Wajib Halal Oktober 2024, Usaha Kopi di Bandung Dapatkan Sertifikat Halal

"Kewajiban ini ada penahapan dalam pelaksanaan. Mulai makanan dan minuman, baru tahap selanjutnya obatan. Dari hari ini, sejatinya mulai produk makanan dan minuman, itu pun kita lakukan secara bertahap lima tahun," ungkapnya. 

Dia pun menegaskan, tidak ada istilah Kemenag mengambil alih tugas dari MUI. Selain karena mandat UU, pelaksanaan sertifikasi halal yang dilakukan pun tetap melibatkan MUI. 

Kemenag, lanjutnya, berperan sebagai pusat pengurusan administrasi sertifikasi yang dilakukan. Sedangkan MUI, nantinya akan membantu untuk mengkaji kelayakan produk itu apakah sudah memenuhi syarat halal yang ditetapkan. 

"Tidak ada istilah take over atau ambil alih (pekerjaan)," tambahnya. (asp)

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan.

Haikal Hassan Kembali Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Wajib Sertifikasi Halal

Babe Haikal mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024