Jadi Ibu Kota Baru, Suku Dayak Minta Hak Tanah Lima Hektare Per KK

Lokasi Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara. Sepaku dan Samboja, Kutai Kartanegara, akan menjadi lokasi ibu kota baru Indonesia.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Masyarakat Suku Dayak meminta kepada pemerintah untuk memenuhi haknya memperoleh tanah tersertifikasi sebelum Ibu Kota Negara baru dipindahkan ke Kalimantan Timur. Sebab, mereka mengaku tidak lagi memiliki tanah pribadi maupun tanah adat.

Gaduh Istana Garuda IKN Disebut Mirip Kelelawar dan Beraura Mistis

Wakil Bendahara Umum Majelis Adat Dayak Nasional, Dagut H. Djunas mengatakan, sejak maraknya penggunaan lahan untuk kepentingan perkebunan sawit di Kalimantan pada 2014, masyarakat dayak tidak lagi memiliki tanah dan hutan adat yang dilindungi hukum untuk digarap sebagai sumber mata pencaharian.

"Masyarakat kita makin terjepit, makin tidak ada tempat tentang lahan dan hutan adat. Akibat itu masyarakat kita menurut data, 285 desa yang tinggal hanya desanya saja semuanya perkebunan sawit," kata dia dia di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019.

2 Opsi Mendaratnya Tamu VVIP saat HUT RI, di Bandara IKN atau Balikpapan

Karena itu, dia meminta, sebelum Ibu Kota Negara baru dibangun di tanah Kalimantan, tepatnya di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, maka pemerintah harus memenuhi hak masyarakat dayak untuk memperoleh tanah yang dilindungi oleh kekuatan hukum atau disertifikasi gratis oleh pemerintah.

Dia meminta minimal, pemerintah memberikan hak tanah kepada masyarakat dayak seluas lima hektare per kepala keluarga dan 10 hektare hutan adat per desa, supaya hak-hak masyarakat Dayak sebagai suku asli yang menghuni wilayah Kalimantan terpenuhi dan mampu sejahtera.

Pembangunan IKN Dihentikan Sementara Seminggu Sebelum Perayaan HUT RI

"Artinya masyarakat kita ingin punya tanah lima hektare tiap keluarga yang punya sertifikat gratis dan setiap desa punya hutan adat 10 hektare minimal. Kami harap diberikan perlakuan contoh yang baik," tegasnya.

Dengan adanya pemenuhan hak tersebut, lanjut dia, maka masyarakat adat bisa memanfaatkan tanah tersebut. Meski tidak bisa digarap sendiri sebagai tanah produktif, lanjut dia, masyarakat dayak nantinya bisa mengundang investor supaya tanah tersebut tergarap dan menjadi sumber pendapatan masyarakat.

"Maka tidak berlebihan bangsa dayak menuntut lima hektare setiap kepala keluarga, sertifikat gratis, ini dibuat produktif. Dengan kehadiran investor bisa dibuat kerja sama sehingga masyarakat kita menghasilkan," tutur dia. 

Desain Istana Wakil Presiden di IKN

Istana Wakil Presiden di IKN Mulai Dibangun, Usung Tema Suku Dayak

Setelah Istana Garuda, Pemerintah mulai membangun Istana Wakil Presiden di IKN, desain Istana Wakil Presiden di IKN mengusung tema rumah suku dayak Huma Betang Umai

img_title
VIVA.co.id
13 Agustus 2024