Kasus Pinjaman Online Marak di Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • The Guardian Nigeria

VIVA – Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau SWI OJK, Tongam L. Tobing, membeberkan modus penyebab kerap terjadinya masalah dalam mekanisme pinjam meminjam dana secara online, yang melibatkan fintech peer-to-peer lending baik yang legal maupun ilegal.

Tongam mengaku, untuk mengatasi fintech peer-to-peer lending yang ilegal, pihaknya memang sangat kewalahan akibat segala kemudahan dan perkembangan teknologi informasi digital yang begitu pesat.

"Masalahnya adalah kemudahan orang untuk membuat aplikasi saat ini. Satu aplikasi kita blokir hari ini, besok muncul lagi ribuan yang baru lainnya. Jadi pemerintah tidak bisa mendeteksi ya," kata Tongam dalam diskusi di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Rabu 16 Oktober 2019.

Tongam bahkan mengaku bahwa pihaknya telah mencoba memecahkan masalah ini dengan memanggil pihak Google, dan menemukan keresahan yang sama terkait hal tersebut.

Dia menceritakan, pihak Google hanya bisa membantu SWI OJK dengan membuat satu kriteria, di mana semua aplikasi pinjaman online yang masuk di Play Store harus mempunyai Payback Period minimum 60 hari.

"Google sendiri tidak bisa melakukannya karena dalam satu hari bisa jutaan aplikasi baru. Apalagi itu semua open source, semua ditampung oleh Google," ujarnya.

Untuk itu, Tongam pun tak menyangkal bahwa salah satu masalah utamanya adalah kemajuan teknologi informasi yang begitu pesat, sehingga tidak mungkin suatu pihak bisa menghentikan masalah itu kecuali sudah terjadi.

Selain itu, salah satu penyebab lainnya adalah kecenderungan sebagian masyarakat Indonesia, yang terkesan menjadi seperti pemakan utang. 

Awas Data KTP Dicatut untuk Ajukan Pinjol! Ini Cara Cek NIK Lewat Online

Berdasarkan kasus-kasus yang ditemui pihak SWI OJK, Tongam melihat bahwa masih banyak sebagian masyarakat Indonesia yang berbelanja online namun tidak sesuai kebutuhan dan hanya mengikuti keinginannya.

"Lalu yang tidak boleh dilupakan adalah masalah literasi, di mana kita harus akui bahwa sebagian masyarakat kita belum cukup mendapatkan literasi mengenai fintech peer-to-peer lending, sehingga hal tersebut masih butuh ditingkatkan," ujarnya.

KTP Dipakai Buat Pinjol Ilegal? Begini Cara Cek dan Blokir Agar Data Kembali Aman

Diketahui, data pihak OJK mencatat hingga saat ini, ada sekitar 1.477 aplikasi fintech peer-to-peer lending ilegal. Sementara, jumlah fintech peer-to-peer lending yang legal dan sudah terdaftar di OJK saat ini diketahui hanya mencapai 127 aplikasi.

BNI Serahkan Sertifikat Program Pelatihan Guru dan Pelajar

BNI Adakan Program Edukasi Keuangan Diikuti Ribuan Guru dan Pelajar, Antisipasi Terjerat Pinjol dan Judol

Bank BNI menggandeng OJK untuk mengadakan program pelatihan dan seminar keuangan kepada guru dan pelajar sebagai komitmen majukan pendidikan serta cegah judol-pinjol.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024