13 Tenaga Kerja Indonesia Berhasil Dipulangkan dari Suriah
- U-Report
VIVA – Kedutaan Besar RI di Damaskus kembali memulangkan 13 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), melalui Bandara Internasional Beirut. Mereka yang dipulangkan telah berhasil diperjuangkan dan diselesaikan semua permasalahan dan hak-haknya dengan majikan.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Luar Negeri, 10 dari TKI tersebut terindikasi sebagai korban perdagangan manusia. Hal ini dapat diketahui dengan tidak adanya kontrak kerja yang jelas antara TKI dengan majikan.
Terkait hal ini, KBRI Damaskus telah menyampaikan kepada para TKI yang telah direpatriasi untuk tidak tergiur oleh iming-iming sponsor perseorangan. Terlebih lagi peraturan pemerintah RI telah melarang pengiriman TKI ke Timur Tengah, termasuk Suriah.
Sampai saat ini, KBRI Damaskus telah merepatriasi total 168 TKI dari Suriah dalam 10 gelombang selama periode Januari-Oktober 2019. Sementara di rumah singgah (shelter) Damaskus, masih terdapat sejumlah TKI lain yang sedang diperjuangkan hak-haknya.
Sejak September 2011, terlebih dengan kondisi Suriah yang masih dalam keadaan konflik, pemerintah RI telah melarang pengiriman TKI ke Suriah. Pemerintah juga telah menetapkan bahwa TKI yang masuk setelah masa penghentian September 2011, merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (ase)