Bahan Baku Hingga Produk Tekstil Impor Bakal Kena Bea Masuk Tambahan

Pekerja menyelesaikan produksi kain sarung di Pabrik Tekstil Kawasan Industri Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat, 4 Januari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Kementerian Keuangan mempertimbangkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara atau BMTPS sebagai upaya melindungi industri dalam negeri Ionjakan impor Tekstil dan Produk dari Tekstil atau TPT. BMTPS akan menjadi instrumen pengenaan bea masuk tambahan yang telah dikenakan untuk produk tersebut.

10 Juta Orang Kaya Doyan Belanja di Luar Negeri, RI Berpotensi Kehilangan Rp 324 Triliun

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama dengan industri hulu hingga hilir TPT terkait kebijakan tersebut. BMTPS ini akan dikenakan atas 121 pos tarif produk TPT seperti benang, kain, dan tirai maupun produk jadi TPT Iainnya yang akan diusulkan kemudian. 

"Tentu kita ingin menangani lonjakan impor ini. Satu bea masuk dinaikkan, tentu biaya input industri lain tinggi tapi ini kita ambil untuk lindungi industri dalam negeri juga," kata dia di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.

Geram Marak Penyelundupan, Presiden Prabowo: Kita Tenggelamkan Kapal-kapal Itu

Selain bertujuan untuk perlindungan terhadap industri hulu, tutur Suahasil, pemerintah juga tetap mempertimbangkan kepentingan industri hilir maupun harga di tingkat konsumen. Karena pengenaan BMTS merupakan bea masuk tambahan dari bea masuk umum, sehingga kebijakan ini akan meningkatkan biaya bagi industri hilir atau garmen.

Pada dasarnya lanjut dia, pemerintah sebelumnya memang telah melakukan penyesuaian terhadap bea masuk tersebut. Dengan, melakukan harmonisasi tarif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. 

Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Kawasan Berikat Baru

Kemudian, aturan tersebut diubah lagi melalui PMK 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Sehingga bea masuk produk hulu lebih rendah dari yang hilir.

"Kami melakukan harmonisasi tarif melalui PMK Nomor 6/2017 da  terakhir diubah melalui PMK 17/2017. Intinya industri hulu tarif bea masuknya lebih rendah dibandingkan bea masuk hilir," tegasnya.

Suasana pelepasan kloter penutup fase pemulangan jemaah haji Indonesia 2024

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Senilai US$1.500

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan bea masuk barang kiriman untuk jemaah haji ke Indonesia dengan harga makasimal US$1.500.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2025