Dana Repatriasi Tax Amnesty Rp12,6 Triliun Bebas Keluar RI
- Dokumentasi Ditjen Bea Cukai.
VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, Rp12,6 triliun dana repatriasi hasil program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah bisa bebas dari holding period sejak September 2019. Dana tersebut berasal dari progran tax amnesty jilid I periode Juli-September 2016.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan dana tersebut memang sudah bisa bebas karena holding period yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 141/PMK.03/2016 hanya diwajibkan selama tiga tahun setelah wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak.
"Jadi yang masuk sampai September 2016 adalah Rp12,6 triliun, dengan demikian yang sudah free sampai September 2019 ini adalah hanya Rp12,6 triliun," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin 14 Oktober 2019.
Meski begitu, lanjut dia, dana tersebut dipastikannya masih tetap bertahan sebagaimana keseluruhan dana repatriasi yang mengikuti program pengampunan pajak jilid II dan III. Yakni pada Oktober hingga Desember 2016 dan Januari hingga Maret 2017.
Total keseluruhan dana repatriasi untuk keseluruhan periode program tax amnesty itu ditegaskannya berjumlah Rp146,6 triliun. Itu terdiri dari Rp130 triliun yang masuk ke instrumen investasi non portofolio dan Rp12,6 triliun ke Surat Berharga Negara atau SBN.
Dia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimilikinya, hingga 30 Agustus 2019 belum ada satu rupiah pun yang bergerak keluar dari Indonesia ke luar negeri. Dengan begitu, dia meyakini, hingga akhir tahun ini, dana repatriasi tersebut akan tetap berada di Indonesia meski holding period telah berakhir hingga 2017.
"Dan kami meyakini bahwa berakhirnya holding period repatriasi dalam rangka tax amnesty tidak ada pengaruhi atau trigger dana keluar. Kami lihat pergerakannya sementara tidak ada yang mengkhawatirkan," tegas dia.