CIMB Niaga dan BPJPH Kerja Sama Sosialisasi Keuangan Syariah
- VIVAnews/Arrijal Rachman
VIVA – PT Bank CIMB Niaga Tbk menandatangani nota kesepahaman tantang Literasi Keuangan Syariah dan Sertifikasi Halal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk HalaI atau BPJPH. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Syariah Banking CIMB Niaga, Pandji P. Djajandgara, dan Kepala BPJPH, Sukoso.
Pandji menjelaskan tujuan dari kerja sama ini supaya pemahaman mengenai keuangan syariah bisa dipahami nasabah maupun karyawannya sendiri terlebih dahulu. Sehingga, perbedaan produk keuangan syariah dengan produk keuangan konvensional bisa dipahami secara menyeluruh.
"Sehingga kita tanda-tangani MoU (Memorandum of Understanding) ini. Kita ingin supaya kita sebagai channel, corong BPJPH dalam mensosialisasikan masalah halal dan non-halal," kata dia dalam sambutannya di Graha CIMb Niaga, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.
Menurut Pandji, pengembangan industri halal tidak dapat dilepaskan dari peran perbankan syariah. Karena itu, melalui kerja sama tersebut, BPJPH akan memfasilitasi CIMB Niaga Syariah untuk melakukan literasi keuangan syariah kepada para pelaku industri halal mitra BPJPH.
"Dengan pemahaman yang baik tentang keuangan syariah, mereka diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip syariah secara konsisten," ujarnya.
Dia menilai, pemahaman konkret mengenai keuangan syariah itu penting, karena berdasarkan pengalamannya, banyak perbankan di Aceh, setelah mengonversi diri dari konvensional ke syariah justru mengalami perlambatan kinerja. Padahal potensi ekonomi Aceh dikatakannya terus naik.
"Ternyata teman-teman di Aceh belum percaya 100 persen syariah, antara lain karena masalah banknya sendiri yakni ketika syariah, stafnya belum dibekali pengetahuan yang bagus. Jadi ketika ditanya produknya, hampir sama aja dengan konvensional," kata dia.
Di samping itu, lanjut dia, CIMB nantinya akan berperan membantu BPJPH dalam mensosialisasikan mengenai sertifikasi halal kepada para pelaku usaha yang menjadi nasabah dan mitranya, sebagaimana berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Kami akan menyampaikan kepada nasabah dan mitra CIMB Niaga Syariah mengenai pentingnya mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Selain memenuhi ketentuan regulasi dari pemerintah, sertifikat halal juga dapat meningkatkan nilai tambah produk dan kepercayaan masyarakat,” ucap Pandji.