Bisa Berdampak ke Inflasi, Kenaikan Cukai dan HJE Rokok Harus Ditunda

Ilustrasi berhenti merokok.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Rencana Kementerian Keuangan menaikan tarif cukai dan harga jual eceran atau HJE rokok masing-masing sebesar 23 dan 35 persen diperkirakan bakal mendorong inflasi dan berdampak negatif terhadap masyarakat.

Kenaikan Tarif Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal, Menurut Kajian Akademisi

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Chandra Fajri Ananda mengatakan kenaikan cukai dan HJE rokok jika ditinjau dari kaca mata ekonomi secara komprehensif timbulkan inflasi dan negatif buat negara.

Untuk itu, lanjut Chandra, wacana kenaikan itu sebaiknya dibatalkan. Terlebih selama ini pemerintah sudah berhasil menjaga tingkat inflasi tetap rendah dan stabil.

Pelaku Industri Sambut Positif Batalnya Kenaikan Cukai Rokok di 2025

“Bila dilihat dari sisi penerimaan negara, kenaikan cukai dan kenaikan HJE rokok sedikit membantu menambah pendapatan negara. Namun bila ditinjau secara komprehensif, kebijakan tersebut merugikan masyarakat dan akhirnya menimbulkan inflasi yang tinggi," jelas Chandra dalam keterangannya, dikutip Kamis 10 Oktober 2019.

Ia mengatakan, wacana kenaikan tarif cukai pada tahun depan yang dipaksakan tentu akan merugikan citra pemerintah. Terlebih kondisi ekonomi saat ini sedang kurang menggembirakan.

Pemerintahan Prabowo Diharap Beri Kepastian soal Cukai Hasil Tembakau

Lebih lanjut, Chandra menyampaikan, dalam suasana ekonomi yang sedang tidak baik seperti saat ini, di mana angka ekspor turun, import naik, pendapatan masyarakat turun, jauh lebih bijaksana Kemenkeu menunda rencana kenaikan cukai dan HJE rokok sambil menunggu suasana ekonomi kondusif. 

Selain itu, sebelum mengambil keputusan menaikkan cukai dan HJE rokok pemerintah perlu membuat kebijakan yang komprehensif. Baik dari sisi kesehatan, pertanian, perdagangan, perindustrian juga fiskal atau keuangan dengan melibatkan para pemangku kepentingan di setiap kementerian.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok pada 2020. Keputusan itu diambil, setelah mendapat masukan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri. Kenaikan harga cukai, juga akan diikuti dengan harga di tingkat eceran. 

"Kami semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen. Dan, kenaikan harga jual eceran menjadi 35 persen," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 13 September 2019.

Keputusan ini, nantinya akan disampaikan ke industri melalui Peraturan Menteri Keuangan. Pemerintah pun akan mempersiapkan dasar hukum dan pendukung penerapan kebijakan itu.

"Sesuai dengan tadi keputusan Pak Presiden, 1 Januari 2020. Dengan demikian, kita akan memulai persiapannya, sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi ini," jelasnya. (jhd)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya