Pelaku Usaha Klaim Kebijakan Pembatasan Merek Rugikan Konsumen

Berbagai Merek Rokok
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menolak dengan tegas wacana pemberlakuan pembatasan merek atau brand restriction dan kemasan polos atau plain packaging di Indonesia. Wacana kebijakan tersebut diperkirakan berdampak buruk bagi pelaku usaha maupun konsumen.

Gara-gara Logo, Apple Gugat Perusahaan Buah

Dua kebijakan tersebut, sebelumnya di inisiasi oleh beberapa negara, seperti Australia yang pertama kali memulai kebijakan tersebut pada 2012, untuk produk rokok dan kemudian diikuti Inggris, Prancis, Thailand, Irlandia, Arab Saudi, Turki hingga Afrika Selatan. Tujuan kebijakan tersebut, semata untuk melindungi konsumen dari produk-produk tak sehat.

Sekretaris Umum Apindo, Eddy Hussy menilai, jika nantinya kebijakan tersebut benar-benar terealisasi di Indonesia, bisa menimbulkan dampak buruk seperti pemalsuan produk, maraknya produk ilegal hingga pemboncengan reputasi. Hal ini akan mematikan produk dengan ekuitas produk rendah.
 
"Saya harapkan, jangan diberlakukan terlebih dahulu, harus ada kajian. Semua yang mau diberlakukan, sebaiknya dikoordinasikan, khusus plain pakcaging kita masih butuh waktu, jelas kalau bisa jangan," tegas dia dalam sebuah diskusi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu 9 Oktober 2019.

Gegara Namanya Sama, Brand Dior Tuntut Bintang Porno Gigi Dior

Sementara itu, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) yang juga terancam akan terdampak kebijakan tersebut menilai bahwa dua kebijakan itu juga berdampak pada konsumen. Misalnya, konsumen nantinya akan kesulitan memperoleh produk yang berkualitas dan sehat.

"Brand ristriction sama kemasan polos ini agak aneh, karena kemasan dan label di packaging makanan dan minuman itu adalah informasi untuk konsumen, kita ada tabel nutrisi, komposisi dan BPOM wajibkan tabel nutrisi," tutur Ketua Komite Kebijakan Publik dan Hubungan antar Lembaga Gapmmi di lokasi yang sama.

Yasonna Ingatkan UMKM Daftar Merek Dagang Belajar dari Kasus MS Glow

Kemasan polos, menurutnya, akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Konsumen dipastikannya akan bingung terhadap merek-merek dari produk yang dianggapnya sehat atau tidak dan bahkan mereka berpotensi berhenti konsumsi produk makanan dan minuman tersebut, sehingga mematikan industrin

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia atau Amti, Budidoyo mengatakan, pemerintah tak perlu latah menerapkan kebijakan negara lain di Indonesia. Sebab, dua kebijakan tersebut tak memberi dampak positif apa-apa bagi perekonomian Indonesia.

"Kalau alasannya untuk kurangi rokok, apa iya. Yang ada gambar rokok seram gitu juga tetap masih banyak, apalagi polos. Jadi, ada wacana begini kita kaget, bingung," tegas dia.

Bea Cukai

Cegah Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, Bea Cukai Ajak Right Holder Daftarkan Merek Dagang

Encep mengimbau pemilik atau pemegang hak yang merupakan badan usaha yang berkedudukan di Indonesia untuk mengajukan permohonan rekordasi kepada Bea Cukai.

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2024