Dana Repatriasi Tax Amnesty Bisa Lari Keluar Negeri, Menkeu: Tetap Ya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Adinda Purnama Rachmani/VIVAnews

VIVA – Kementerian Keuangan berkeyakinan, dana repatriasi hasil program pengampunan pajak atau tax amnesty, yang dilaksanakan pada 2016 akan tetap bertahan di Indonesia. Sebab, pada 31 Desember 2019, masa penahanan atau holding periode dana tersebut akan berakhir.

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengatakan, optimistis itu tercipta, karena pemerintah telah memperbaiki sistem kemudahan berinvestasi di Indonesia. Karenanya, dana repatriasi yang berjumlah Rp140,5 triliun dipastikannya akan tetap menetap di Indonesia.

"Pemerintah terus menggalakkan iklim investasi, supaya lebih baik dari waktu ke waktu. Berbagai kebijakan, fasilitas percepatan perizinan dan shifting melalui OSS (online single submission) dan sebagai macam. Jadi, kita yakin yang sudah masuk akan stay dan berinvestasi di Indonesia," kata dia di kantornya, Selasa 8 Oktober 2019

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, melalui program tax amnesty, deklarasi harta pada masa itu mencapai Rp4.813,4 triliun, terdiri atas Rp3.633,1 triliun deklarasi harta di dalam negeri, dan repatriasi Rp146,6 triliun.

Adapun realisasi repatrasi pada periode tax amnesty jilid I pada Juli-September 2016, dan jilid II pada Oktober-Desember 2016, masing-masing senilai Rp130 triliun dan Rp10,5 triliun. Jika digabungkan, dana repatriasi yang teralisir senilai Rp140,5 triliun.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Melalui PMK No.141/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang No.16/2016 tentang Pengampunan Pajak, memang disebutkan bahwa dana repatriasi tersebut wajib diparkirkan di dalam negeri dalam berbagai instrumen investasi selama tiga tahun sejak wajib pajak menanamkan dananya untuk memperoleh pengampunan pajak.

Sehingga, jika merujuk pada periode tax amnesty jilid I, dana repatriasi yang diparkirkan tersebut pada bulan ini sudah bisa ditarik oleh wajib pajak yang memperoleh pengampunan pajak pada 2016, untuk dipindahkan ke instrumen investasi lain di Tanah Air ataupun dilarikan kembali ke luar negeri.

"Kenapa berasumsi dana repatriasi bisa keluar? Kita enggak menjawab berandai-andai, ya harus optimislah. Kita tentu memonitor," tutur dia.

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait usulan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024