Kemenhub Revisi Aturan, Tarif Angkutan Penyeberangan Segera Naik
- VIVA/Fikri Halim
VIVA – Kementerian Perhubungan berencana menaikkan tarif angkutan penyeberangan. Saat ini, aturan yang menjadi payung hukumnya sedang dikaji dan dilakukan uji publik.Â
Setidaknya, ada dua aturan yang akan direvisi. Pertama, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan Dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, masalah ini sudah dibicarakan sejak lama dari asosiasi hingga dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI.
"Rata-rata, 28 persen secara keseluruhan. Kan, ada beberapa lintasan itu dari 10, 20, 30. Jadi, rata-rata 28 persen," kata Budi usai memberikan pengarahan dalam acara uji publik di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa 8 Oktober 2019.Â
Dalam aturan yang disiapkan kali ini, dia melanjutkan, pihaknya menyiapkan skema baru dalam penyusunan indikator perhitungan tarif. Draf aturan ini, lanjut dia, sudah disiapkan, tinggal proses pemantapan.
"Skema ini sudah dibuat, saat ini sedang kita uji publik dengan semua operator termasuk juga YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)," ucapnya.Â
Dia menegaskan, aspek daya beli masyarakat tentunya juga menjadi pertimbangan. Selain itu, operator kapal diharapkan bisa meningkatkan aspek keamanan penumpang melalui pemeliharaan, perawatan.
"Harapan saya dengan penyesuaian ini, juga diimbangi perbaikan pada aspek keselamatan, aspek pelayanan terutama dan kenyamanan. Saya harapkan, kalau sudah kayak gini jangan lagi ada didengar penumpang jatuh, mobil jatuh, semua harus diperbaiki," tuturnya. (asp)