Klarifikasi Menteri Perdagangan soal Pelarangan Minyak Curah

Mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengklarifikasi terkait pelarangan penjualan minyak curah dari pasaran. Dia, bahkan meminta, agar pengusaha segera mengisi pasar dengan minyak goreng kemasan sederhana yang harganya tak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi, yakni Rp11.000 per liter. 

Saran YLKI soal Polemik Minyak Curah

”Konsumen dan umat harus terlindungi. Dan, harus tersedia produk yang dipastikan higienitasnya dan halal. Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak goreng curah, juga mempersilahkan bagi masyarakat yang masih mempergunakan minyak goreng curah. Namun, bagi para industriawan, pemerintah ingin agar mereka segera mengisi pasar dengan kemasan sederhana dan mematuhi net 11.000 per liter,” kata Enggartiasto dalam keterangan yang diterima VIVAnews, di Jakarta, Selasa 8 Oktober 2019.

Enggartiasto menjelaskan, tak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah. Karenanya, harga minyak goreng kemasan dan ketersediaannya dijamin pemerintah, tak memberatkan, dan tak berbeda jauh dengan minyak goreng curah. 

Jusuf Kalla: Beli Minyak Curah Tak Mungkin Kualitasnya Tinggi

Kemasan-kemasan ini juga terdiri dari kemasan yang kecil dan ekonomis, hingga yang besar, mulai dari 200 ml sampai 1 liter. Ditegaskan Enggar, juga tidak akan ada penarikan minyak curah dari pasaran.

"Tidak ditarik (keberadaan minyak goreng curah di pasaran). Jadi, pertanggal 1 Januari (2020) harus ada minyak goreng  kemasan di setiap warung, juga sampai di pelosok-pelosok desa,” kata dia.

Alasan Minyak Goreng Curah Dilarang pada 2020

Enggar menambahkan, yang sebenarnya diserukan adalah agar konsumen lebih cerdas memilih minyak goreng yang terjamin kehalalannya,  higinietasnya, juga kandungan gizi.  

Dijelaskan, minyak goreng curah merupakan minyak yang diproduksi oleh produsen minyak goreng yang merupakan turunan dari CPO dan telah melewati proses Refining, Bleaching, dan Deodorizing (RBD) di pabrikan. 

Selama ini, pendistribusian minyak goreng tersebut, dilakukan dengan menggunakan mobil tangki yang kemudian dituangkan di drum-drum di pasar. Proses distribusi minyak goreng curah biasanya menggunakan wadah terbuka. 

Akibatnya bisa rentan kontaminasi air serta binatang. Sedang penjualannya ke konsumen, kerap juga menggunakan plastik pembungkus tanpa merek. Di sisi lain, produksinya rentan dioplos dengan minyak jelantah. 

Sementara itu, tak banyak konsumen yang bisa membedakan  minyak goreng curah dari pabrikan, dengan minyak jelantah (minyak goreng bekas pakai) yang dimurnikan warnanya. 

"Karena ada risiko-risiko itu, maka kami mendorong agar produsen wajib melakukan pengemasan minyak goreng. Agar, masyarakat mendapatkan produk minyak goreng yang higienis, serta bebas dari adanya kemungkinan oplosan," urainya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya