Alasan Minyak Goreng Curah Dilarang pada 2020
- VIVAnews/Fikri Halim
VIVA – Menteri Perindustrian, Airlangga Hartato membenarkan bahwa penjualan minyak goreng curah mulai dilarang pada 1 Januari 2020. Namun, pelarangan tersebut hanya diperuntukkan untuk penjualan yang langsung ke konsumen.
Sedangkan untuk penjualan minyak curah ke industri tetap diperbolehkan, namun dari pabrik yang memproduksi minyak curah terhadap pabrik pengemas minyak tersebut. Sehingga, penjualan ke konsumen harus melalui bentuk kemasan.
"Kalau antara pabrik dengan pabrik pengemasan boleh. Tetapi, pabrik tidak boleh menjual langsung ke konsumen.Jjadi, kalau ke konsumen harus masuk di dalam kemasan," kata dia, saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin 7 Oktober 2019.
Airlangga menjelaskan, alasan mendasar pelarangan tersebut memang untuk menjaga kesehatan masyarakat. Minyak curah yang dijual ke konsumen, tidak menerapkan unsur higienis. Sedangkan yang dijual dalam bentuk kemasan, telah menggunakan berbagai standar higienis sebelum sampai ke konsumen.
"Ya, kalau pemain curah itu kan dikemas sederhana, 1 liter, 1,5 liter, seperempat liter. Kan, supaya konsumennya higienis, jangan sampai pakai curah-curah itu enggak sehat malah," ujarnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, dia mengaku bahwa harga minyak nantinya akan mengikuti harga jual minyak kemasan pada umumnya. Sehingga, kenaikannya hanya akan terasa di tingkat produsen minyak curah yang biasanya industri rumahan, karena harus menambah biaya pengemasan minyak yang dijualnya.
Sebelumnya, pelarangan penjualan minyak curah tersebut disampaikan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, saat menghadiri peluncuran Wajib Kemas Minyak Goreng di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu 6 Oktober 2019.
Pada 2020, dikatakannya, Indonesia akan bersih dari minyak curah mulai 1 Januari 2020. (asp)