Kata Mendag Enggar Soal Penggabungan Kemendag dengan Kemenlu
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menanggapi usulan soal penggabungan Kementerian Luar Negeri dengan Kementerian Perdagangan. Ia menyebut hal itu menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo.
"Itu kewenangan dari presiden. Kita enggak tahu. Apapun kewenangannya harus diikuti," kata Enggar di Sarinah, Jakarta, Minggu 6 Oktober 2019.
Ia mengatakan, saat ini saja belum dapat dipastikan penggabungan dua kementerian tersebut. Ia meminta agar menunggu saja tanggal 20 Oktober 2019 usai pelantikan presiden.
"Tentunya presiden sedang terus lakukan kajian. Saya enggak tahu tapi itu hak sepenuhnya presiden baik nomenklatur ataupun isinya. Jadi itu hak prerogatif dari presiden," kata Enggar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan, selama lima tahun pertama pemerintahannya telah meletakkan pondasi pembangunan yang Indonesia sentris untuk percepatan di bidang infrastruktur. Menurut Jokowi, hal ini berbeda dengan pembangunan sebelumnya yang masih Jawa sentris.
Selain itu, jajarannya telah melakukan reformasi struktural selama lima tahun pertama. Namun, diakuinya, reformasi struktural ini belum dilakukan secara besar-besaran. [mus]