Konsorsium Ini Masuk Tahap II Lelang KPBU Bandara Komodo
- VIVAnews/Dusep Malik
VIVA – Dalam upaya pengembangan proyek dan pengoperasian Bandara Komodo di Labuan Bajo, pemerintah akhirnya mengumumkan pihak yang berhasil masuk ke tahap II lelang kerja sama pemerintah dan badan usaha atau KPBU tersebut.
Kementerian Perhubungan menyebut, pihak itu adalah konsorsium PT Cardig Aero Services Tbk, Changi Airport International PTE LTD, dan Changi Airports Mena PTE LTD
"Lelang tahap II ini, Kemenhub dan konsorsium akan membahas optimalisasi, agar kerja sama terjalin dan saling menguntungkan," ujar Kasie Kerja sama dan Pengembangan Pengusahaan Bandar Udara, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Arief Mustofa, di kantornya, Jumat 4 Oktober 2019.
Lelang KPBU pengembangan dan pengoperasian Bandara Komodo ini dibuka Kemenhub, dengan membaginya ke dalam dua tahap. Di tahap I ada lima konsorsium yang bersaing, termasuk konsorsium Cardig dan Changi.
Dari kelimanya, tim lelang KPBU menilai konsorsium Cardig dan Changi lah yang kualifikasinya sesuai dengan yang dipersyaratkan dan berhak mengikuti lelang tahap II.
"Dalam konsorsium itu, Cardig menguasai saham mencapai 80 persen," kata Arief.
Dia menjelaskan, setelah masuk lelang tahap II guna berdialog soal optimalisasi, nantinya diharapkan pada akhir tahun akan ada penetapan untuk pengumuman pemenangnya.
Arief menjelaskan, jika pemenang lelang sudah diumumkan, selanjutnya mereka akan diberi kesempatan mencari pendanaan, agar bisa financial close guna mendanai pengembangan dan pengoperasian Bandara Komodo.
"Kemenhub bakal memberi waktu calon investor sekitar 9-12 bulan untuk mencapai financial close," ujarnya.
Nantinya, konsorsium juga harus membentuk badan hukum Indonesia (BHI), untuk kemudian memproses perizinan badan usaha bandar udara (BUBU). Setelah resmi menjadi BUBU, barulah pemerintah dan BUBU baru tersebut akan mengadakan perjanjian kerja sama Bandara Komodo.
"Investor Bandara Komodo diwajibkan mengembangkan dan mengoperasikan bandara tersebut, dengan hak pengelolaan dan masa konsesi sekitar 25 tahun," kata Arief.
"Pemerintah akan mendapatkan biaya konsesi setiap tahunnya, sehingga bisa menghemat APBN, karena tidak lagi mengeluarkan biaya operasional dan belanja modal selama pengelolaan dilakukan oleh badan usaha," ujarnya. (asp)