Bank Daerah Harus Siap Jika Dana KPR Paska Bencana Ingin Disalurkan
- ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
VIVA – PT Sarana Multigriya Finansial atau SMF pada 2020, memperoleh kucuran dana untuk program Kredit Pemilikan Rumah pascabencana sebesar Rp250 miliar dari Penyertaan Modal Negara.
Dana tersebut, akan digelontorkan bagi masyarakat yang rumahnya terdampak bencana alam di Lombok dan Palu.
Direktur Utama PT SMF, Ananta Wiyogo mengatakan, untuk saat ini, program KPR pascabencana baru bisa dijalankan untuk daerah Lombok, Nusa Tenggara Barat. Sebab, Bank Pembangunan Daerah NTB, siap menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan pembiayaan KPR pascabencana tersebut.
"Rp250 miliar, memang kita dedikasikan untuk program pascabencana, sehingga penduduk setempat bisa perbaiki rumahnya. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan Bank NTB," kata dia, saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 4 Oktober 2019.
Untuk tahap awal, PT SMF menargetkan bisa membiayai 3.000 rumah milik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak bencana di daerah tersebut, dengan besaran pembiayaan per keluarga mencapai Rp100 juta. Sedangkan untuk masyarakat umum, rata-rata sebesar Rp50 juta.
Penyaluran pembiayaan tersebut sudah mulai dilakukan di Lombok, NTB, sejak 28 Februari 2019. Setelah itu, lanjut dia, jika program tersebut berjalan mulus, PT SMF akan bisa mulai menjalankanmya untuk daerah Palu, Sulawesi Tengah dengan skema yang serupa.
Namun, dia menegaskan, hal itu harus didukung dengan kesiapan BPD yang ada di Sulawesi Tengah. Kesiapan BPD dibutuhkan, lantaran pembiayaan yang dilakukan PT SMF tidak dapat langsung digelontorkan ke masyarakat, melainkan harus melalui pihak perbankan sebagai lembaga penyalur.
"Setelah ini selesai, kita arahkan ke Palu. Karena ke Palu, kami harus diskusi dengan pemegang saham kami, yakni Kementerian Keuangan. Tetapi, bank daerahnya harus siap, karena kami kan enggak bisa langsung dan itu butuh willingness dan political will, bahkan dari daerah setempat, terutama dari BPD nya yang diatur pemda dan gubernurnya," tegas dia. (asp)