Viral Informasi Kenaikan Harga Rokok Awal 2020, Djarum Pastikan Hoax

Ilustrasi rokok.
Sumber :
  • Pixabay/Ralf Kunze

VIVA – Informasi kenaikan harga rokok viral di media sosial. Hal ini, menyusul rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok mencapai 23 persen pada tahun depan. 

Praktisi Pemasaran Ungkap Dampak Buruk Kemasan Rokok Tanpa Merek

Harga rokok pun diperkirakan naik di eceran hingga 35 persen. Hal ini menimbulkan banyak spekulasi masyarakat. Bahkan, baru-baru ini beredar informasi di media sosial soal daftar harga rokok pada 2020. 

Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar. Salah satu perusahaan rokok nasional, PT Djarum yang juga dicatut namanya, membantah informasi tersebut. 

Alasan Pakta Konsumen Protes Rencana Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek

"Bisa dipastikan tidak benar informasinya," kata Corporate Secretary PT Djarum, Budi Darmawan, saat dikonfirmasi VIVAnews, Jumat 4 Oktober 2019. 

Dia menegaskan, pihaknya masih menghitung kenaikan harga rokok untuk tahun depan sebagai imbas kenaikan harga rokok. Pihak PT Djarum, juga mengaku tidak mengetahui dari mana sumber informasi tersebut. 

Dua Kantor Bea Cukai Ini Kompak Gempur Rokok Ilegal

"Informasi itu dipastikan tidak benar," tegasnya.

Presiden Joko Widodo, sebelumnya memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok pada 2020. Keputusan itu diambil, setelah mendapat masukan dari Wakil Presiden, Jusuf Kalla dan sejumlah menterinya, seperti Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian.

Kenaikan harga cukai, juga akan diikuti dengan harga di tingkat eceran. 

"Kami semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen. Dan, kenaikan harga jual eceran menjadi 35 persen," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 13 September 2019.

Keputusan ini, nantinya akan disampaikan ke industri melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Berikut, pesan viral yang beredar dan dipastikan hoax  :

*Sekilas info*
Berikut harga resmi 42 macam merk rokok dari pemerintah  mulai 1 Jan 2020

1. Marlboro Merah Rp51.800
2. Marlboro Light Rp48.500
3. Marlboro Menthol Rp48.800
4. Marlboro Black Menthol Rp51.200
5. Marlboro Ice Blast Rp52.500
6. Dunhill Merah Rp50.800
7. Dunhill Mild Rp48.200
8. Dunhill Menthol Rp50.200
9. Lucky Strike Filter Rp43.800
10. Lucky Strike Light Rp42.800
11. Country Merah Rp42.800
12. Country Light Rp42.200
13. Pall Mall Filter Rp42.500
14. Pall Mall Light Rp43.800
15. Pall Mall Light Menthol Rp43.800
16. Djarum Super 16 Rp39.500
17. Djarum MLD Rp40.500
18. Djarum Black Rp38.800
19. Djarum Black Menthol Rp39.200
20. Djarum 76 Rp32.800
21. Djarum Clavo Filter Rp36.200
22. Djarum Clavo Kretek Rp34.800
23. LA Light Rp38.800
24. LA Menthol Rp39.500
25. LA Light Ice Rp40.800
26. LA Bold Rp40.200
27. Gudang Garam Filter Rp40.500
28. Gudang Garam Signature Rp42.200
29. Gudang Garam Signature Mild Rp40.800
30. GG Mild Rp40.500
31. Gudang Garam Surya 16 Rp42.400
32. Gudang Garam Surya Exclusive Rp44.800
33. Gudang Garam International Rp40.200
34. Surya Pro Mild Rp38.800
35. Sampoerna Mild Rp48.800
36. Sampoerna Menthol Rp47.500
37. U Mild Rp35.800
38. Class Mild Rp42.500
39. Star Mild Rp40.800
40. Star Mild Menthol Rp42.500
41. Dji Sam Soe Magnum Filter Rp45.500
42. Dji Sam Soe Magnum Blue Rp45.200. (asp)

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Tumpang Tindih dan Melawan UU Merek

aturan penyeragaman seluruh kemasan rokok yang dijual itu telah menabrak UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024