Soal Kasus Korupsi Tender PLN-TPPI, Faisal Basri: Negara Diuntungkan
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Kasus Pidana Korupsi Tender PLN-PT Trans Pacific Petrochemical Indotama atau TPPI yang menjerat Mantan Direktur Utama PT PLN, Nur Pamudji, dikritisi oleh sejumlah pihak.
Ekonom senior, Faisal Basri menjelaskan, sebenarnya negara yang dalam hal ini diwakili PLN, justru telah diuntungkan dengan sudah adanya realisasi penghematan dari hasil tender senilai Rp524,1 miliar, atau sekitar 33,4 persen dari total target Rp1,57 triliun.
"Yang terjadi adalah negara diuntungkan dan keuntungannya luar biasa akibat langkah-langkah terobosan yang dilakukan oleh PLN pada waktu itu," kata Faisal dalam diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 4 Oktober 2019.
Dalam hal pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi pangkal kasus ini, awalnya PLN diminta Kementerian Keuangan untuk menunjuk langsung TPPI atau Tuban Petro, dan dijanjikan akan bisa membeli BBM dari TPPI dengan harga yang lebih murah dibanding Pertamina.
Namun, PLN menolak dan akhirnya hanya menyetujui pemberian hak khusus kepada produsen dalam negeri (TPPI dan Pertamina), berupa right to match (RTM) dalam tender.
RTM sendiri adalah hak untuk menyamakan harga dengan penawaran terendah, yang diajukan oleh peserta tender yang kilangnya ada di luar negeri (BBM impor) dan keluar sebagai pemenang.
"Jadi, right to match itu bukan gara-gara TPPI wanprestasi, terus dikasih saudara tirinya. Tapi kan, dikembalikan ke yang termurah. Jadi, right to match-nya ini bagus sekali dan sama sekali tidak ada (kerugian negara)," ujar Faisal.
Selain itu, Faisal juga mengkritisi asumsi hukum dengan delik merugikan keuangan negara, yang dituduhkan kepada Nur Pamudji. Asumsi kerugian negara yang dihitung oleh BPK itu, justru dinilai Faisal sebagai salah satu kelemahan BPK yang justru lebih banyak diisi oleh para politikus.
"Yang ngitung-ngiting kerugian negara ini politisi. BPK itu empat dari lima (pemimpinnya), semua politisi, jadi repot ini. Maka, UU BPK harus dibereskan. Masa DPR milih anggota BPK," ujarnya.
Diketahui, kasus yang menjerat Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Nur Pamudji ini berkaitan dengan tender pengadaan BBM-solar (high speed diesel) oleh PLN yang dimenangkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (Tuban Petro) pada 2010.
BPK menilai, kasus PLN-TPPI telah merugikan negara senilai Rp188,7 miliar. Padahal, fakta sebenarnya menunjukkan bahwa negara (PLN) telah diuntungkan dengan adanya realisasi penghematan dari hasil tender tersebut.
Pengusutan kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan dan merupakan bentuk dari kriminalisasi kebijakan korporasi, yang bertentangan dengan doktrin Business Judgment Rule. Penegakan hukum seperti ini, dikhawatirkan akan melemahkan dan menurunkan kualitas manajemen BUMN.