Menlu Jamin Pendampingan Hukum Jurnalis RI yang Tertembak di Hongkong
- ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
VIVA – Jurnalis asal Indonesia, Veby Mega Indah, terkena pentalan tembakan polisi saat meliput demonstrasi di Hong Kong, pada Minggu 29 September lalu. Dia dikabarkan mengalami kebutaan, karena tembakan itu terjadi pada mata kanannya.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan soal peristiwa penembakan jurnalis asal RI itu, pihaknya menjamin adanya pendampingan hukum melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong.
"Kita tahu ibu Veby sudah menunjuk pengacara tetapi kita tetap melakukan pendampingan kekonsuleran agar hak-hak ibu Veby dan hak hukum ibu Veby terpenuhi," kata Retno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 3 Oktober 2019.
Terkait pendampingan hukum itu termasuk rencana gugatan Veby ke polisi Hong Kong, Retno mengatakan itu merupakan ranah dari pengacara yang ditunjuk Veby. Kementerian Luar Negeri, lanjut dia tetap akan menjamin agar hak-hak hukumnya tidak kurang.
"Yang saya kira dilakukan adalah menjamin agar hak hukumnya dia tidak terkurangkan. Pendampingan kekonsuleran utamanya adalah hak-hak hukumnya dia tidak terkurangi," tuturnya.
Soal kondisi Veby yang dikabarkan mengalami kebutaan, Retno menegaskan dia tidak bisa berkomentar lebih jauh. Karena itu adalah wewenang dari dokter.
"Mengenai kondisi ibu Veby mengenai kondisi sebenarnya tentunya kami tidak dalam kapasitas untuk menyampaikan, yang memiliki kapasitas untuk menyampaikan adalah tentunya dari dokter," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengacara Veby, Michael Vidler mengatakan bahwa Veby mengalami kebutaan akibat tembakan tersebut bahkan akan permanen. Hal tersebut disampaikan oleh tim dokter yang menangani Veby.
"Dia (Veby) telah diinformasikan bahwa pupil matanya robek akibat kuatnya benturan. Persentase kerusakannya hanya dapat dinilai setelah operasi," sebut Vidler.
Vidler juga mengklaim bahwa telah menerima bukti dari pihak ketiga yang mengindikasikan proyektil yang membutakan Veby adalah peluru karet. [mus]
  Â