AJI Jakarta Kecam Polisi Hong Kong yang Tembak Jurnalis Veby Indah
- ANTARA FOTO/Novrian Arbi
VIVA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras aksi represif Kepolisian Hong Kong kepada jurnalis Suara Hong Kong News, Veby Indah. Veby diketahui terkena tembakan tepat di bagian mata kanan. Dia WNI yang saat itu sedang meliput aksi unjuk rasa di Kawasan Wanchai, Hong Kong pada 29 September 2019.
Proyektil diduga berasal dari tembakan polisi. Padahal saat kejadian Veby Indah berdiri bersama kelompok jurnalis lainnya dengan menggunakan identitas Press yang terlihat jelas di helm pelindung kepala, rompi warna mencolok, dan kartu identitasnya.
Sampai saat ini Veby masih dalam perawatan di Rumah Sakit Pamela Youde Nethersole dan dokter masih mendiagnosis tingkat cedera pada mata kanan Veby. Pengacara yang ditunjuk Veby melalui Hong Kong Journalist Association, Vidler & Co Solicitor menduga bahwa tembakan ke Veby sangat berbahaya dan berpotensi mematikan. “Veby sangat beruntung masih hidup dan jika tidak dilindungi oleh kacamata pelindung, dia pasti sudah mengalami kebutaan karena tembakan tersebut. Pada saat ini, masih tetap ada kemungkin adanya kerusakan penglihatan yang parah” kata Michael Vidler.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak kuasa hukum, proyektil yang ditembakkan berasal dari senapan gentel polisi yang berpeluru kaliber 12 gauge. Proyektil tersebut dipercayai adalah bean bag round (peluru pundi kacang) (peluru Tipe 12 gauge drag stabilised round, dengan proyektil seberat 40 gram yang dengan kecepatan halaju 270fps/82mps) atau peluru karet (12 gauge rubber fin rocket (berkemampuan direct fire), Halaju Tinggi (ALS120HV) dengan kecepatan 650fps (198m/s) yang selongsong-selongsongnya ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
AJI Jakarta sebagaimana rilis resminya menyatakan mendapat laporan bahwa pihak Kepolisian Hong Kong berusaha menemui Veby Indah di rumah sakit ketika keadaan Veby masih cedera dan sakit. Beruntung pihak RS menolak kedatangan Polisi karena alasan kesehatan. AJI Jakarta menilai niat kunjungan itu berpotensi megintimidasi korban.
“Kami meminta KJRI Hong Kong memberikan perlindungan hukum dan menjamin keselamatan dan keamanan Veby. Sebagai Warga Negara Indonesia, Veby berhak mendapatkan pendampingan baik jaminan kesehatan, hukum, dan keselamatan jiwa”, kata Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta.
AJI juga mendesak Kepolisian Hong Kong mengadili pelaku penembakan terhadap Veby hingga ke pengadilan.
“Kepolisian setempat harus bertanggung jawab atas cedera yang dialami Veby. Ini bukan hanya ancaman bagi Veby tetapi juga mengancam wartawan lokal dan internasional yang meliput aksi – aksi massa di Hong Kong”, ujar Asnil.
AJI mendesak tiga poin berikut ini:
Pertama, mendesak Kepolisian Hong Kong menghentikan intimidasi kepada Veby. Tim dokter masih membutuhkan waktu setidaknya 7 hari sejak peristiwa penembakan terjadi untuk mengetahui tingkat cedera yang dialami Veby Indah.
Kedua, meminta KJRI melakukan pendampingan dan perlindungan kepada Veby Indah sebagai WNI termasuk menyampaikan keberatan kepada Kepolisian Hong Kong atas intimidasi yang terjadi pada Veby Indah.
Ketiga, mendesak Kepolisian Hong Kong mengusut tuntas peristiwa kekerasan yang terjadi pada Veby Indah saat meliput aksi unjuk rasa.