Perpres Soal Skema Konsesi Terbatas Segera Diteken Jokowi
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Presiden Joko Widodo dikabarkan akan segera menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres, yang mengatur soal skema Limited Concession Scheme atau LCS sebagai sistem pendanaan alternatif untuk pembangunan infrastruktur.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution memastikan, saat ini pemerintah sudah selesai membahas Perpres tersebut, di mana salah satu isinya memungkinkan pemerintah untuk menjual hak kelola (konsesi) tanpa kehilangan saham kepemilikan.
"Misalnya suatu aset brownfield (infrastruktur yang sudah jadi) seperti lapangan terbang, bisa menghasilkan dana tanpa pemerintah kehilangan kepemilikan terhadap lapangan terbang tersebut," kata Darmin di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu 2 Oktober 2019.
Dalam aturan di skema LCS itu, nantinya badan usaha yang akan bekerja sama dengan pemerintah harus membayar 'upfront fee' atau uang muka, dan harus mau berinvestasi mengembangkan infrastruktur tersebut.
Kemudian, lanjut Darmin, alokasi penggunaan dana hasil uang muka yang didapat pemerintah dari badan usaha itu, akan digunakan untuk membangun atau mengembangkan proyek infrastruktur lain.
"Misalnya dipakai untuk mengembangkan pelabuhan atau infrastruktur lain, dengan masa konsesi yang bisa mencapai belasan tahun karena badan usaha juga ikut berinvestasi," kata Darmin.
Darmin memastikan, skema LCS ini sudah berhasil diterapkan oleh sejumlah negara, seperti misalnya Turki dan India. Dia pun mengaku optimis, skema ini akan mampu menangkal semua tudingan perihal penjualan aset negara, yang menjadi isu sensitif bagi sebagian masyarakat Indonesia.
"Kita tahu kan kalau sebagian masyarakat kita sensitif sekali kalau soal utak-atik kepemilikan (aset milik negara). Maka kita merumuskan skema yang bisa melibatkan swasta, tanpa pemerintah kehilangan porsi," ujarnya. [mus]