Jadi Plt Menko PMK, Ini Kata Darmin Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – Dengan diangkatnya Puan Maharani sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024, akhirnya Presiden Joko Widodo menunjuk Darmin Nasution sebagai pelaksana tugas atau Plt. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk menggantikannya.
Saat dikonfirmasi, Darmin yang kini juga masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memastikan, untuk tidak mengeluarkan kebijakan baru apapun dalam jabatannya sebagai Plt. Menko PMK tersebut.
"Hanya menjalankan program-program atau apa yang sudah ada,” kata Darmin di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu 2 Oktober 2019.
Mengenai rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Darmin pun mengatakan bahwa pihaknya juga akan tetap meneruskannya, karena rencana itu sudah dirumuskan sebelum dia menjabat Plt.
"Itu (soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan) akan kita lihat. Tapi pada dasarnya tidak membuat kebijakan baru, selain melanjutkan saja apa yang berjalan dan apa yang sudah dimulai,” kata Darmin.
Karenanya, Darmin pun memastikan bahwa pihaknya akan menggelar kembali rapat lanjutan mengenai rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, guna merumuskan hal-hal yang dianggap perlu untuk melaksanakannya.
“Saya akan rapat dulu dengan teman-teman di Menko PMK. Kita akan cari waktu dulu deh dalam satu atau dua hari ini,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah rencananya akan menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), beserta iuran untuk peserta mandiri berlandaskan usulan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Nantinya iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri Kelas III, akan naik menjadi Rp42.000 per bulan untuk setiap orang, dan Kelas II serta Kelas I yang masing-masingnya juga diusulkan naik menjadi sebesar Rp75.000 dan Rp 120.000 per bulan setiap orang.
Kemudian, dengan mengacu pada usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN untuk peserta PBI dan Kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan setiap orang, dan tarif JKN untuk peserta mandiri Kelas II diusulkan sebesar Rp110.000 per bulan setiap orang. Selain itu, iuran JKN untuk kelas I pun diusulkan naik menjadi sebesar Rp160.000 per bulan untuk setiap orangnya.