Akademisi Nilai Tax Amnesty Jilid II Diperlukan, Ini Penjelasannya

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G Asmara

VIVA – Rektor Universitas Paramadina, Firmanzah menilai, penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II masih memungkinkan untuk mewujudkan reformasi pajak.

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Dia menilai, hal ini patut dipertimbangkan pemerintah dan tentunya dengan menyerap aspirasi dari para pengusaha.

"Berkaca dari tax amnesty pertama, tentu bisa diperbaiki hal-hal yang menjadi catatan,” kata Firmanzah dikutip dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2019. 

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Dia menilai, poin kedua juga perlu dipertimbangkan adalah soal keadilan atau fairness. Menurutnya, kebijakan paket reformasi pajak ini mampu menghasilkan benefit lebih besar bagi negara.

Tax amnesty jilid II, lanjut dia, juga membuka ruang terhadap aset-aset yang belum didaftarkan, serta menghasilkan dana tebusan dua persen.

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

“Basis perhitungan pajak juga akan relatif lebih baik jika ada tax amnesty jilid II,” ucapnya.

Pemerintah diketahui sedang merencanakan tax amnesty jilid II, setelah menerapkan kebijakan itu pada Juli 2016 hingga Desember 2017. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati membuka kemungkinan tersebut dengan melihat berbagai situasi.

Menteri Sri disebut, banyak mendapat cerita dari para pengusaha yang menyesal, karena tidak memanfaatkan program pengampunan pajak yang diadakan oleh pemerintah tiga tahun lalu itu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu.

Negara Bakal Kantongi Rp75 Triliun dari Kenaikan PPN 12 Persen

Potensi penerimaan pajak diperkirakan akan mencapai Rp 75 triliun dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024