Akademisi Nilai Tax Amnesty Jilid II Diperlukan, Ini Penjelasannya
- VIVA.co.id/Chandra G Asmara
VIVA – Rektor Universitas Paramadina, Firmanzah menilai, penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II masih memungkinkan untuk mewujudkan reformasi pajak.
Dia menilai, hal ini patut dipertimbangkan pemerintah dan tentunya dengan menyerap aspirasi dari para pengusaha.
"Berkaca dari tax amnesty pertama, tentu bisa diperbaiki hal-hal yang menjadi catatan,” kata Firmanzah dikutip dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2019.
Dia menilai, poin kedua juga perlu dipertimbangkan adalah soal keadilan atau fairness. Menurutnya, kebijakan paket reformasi pajak ini mampu menghasilkan benefit lebih besar bagi negara.
Tax amnesty jilid II, lanjut dia, juga membuka ruang terhadap aset-aset yang belum didaftarkan, serta menghasilkan dana tebusan dua persen.
“Basis perhitungan pajak juga akan relatif lebih baik jika ada tax amnesty jilid II,” ucapnya.
Pemerintah diketahui sedang merencanakan tax amnesty jilid II, setelah menerapkan kebijakan itu pada Juli 2016 hingga Desember 2017. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati membuka kemungkinan tersebut dengan melihat berbagai situasi.
Menteri Sri disebut, banyak mendapat cerita dari para pengusaha yang menyesal, karena tidak memanfaatkan program pengampunan pajak yang diadakan oleh pemerintah tiga tahun lalu itu.