Akademisi Nilai Tax Amnesty Jilid II Diperlukan, Ini Penjelasannya

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G Asmara

VIVA – Rektor Universitas Paramadina, Firmanzah menilai, penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II masih memungkinkan untuk mewujudkan reformasi pajak.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Dia menilai, hal ini patut dipertimbangkan pemerintah dan tentunya dengan menyerap aspirasi dari para pengusaha.

"Berkaca dari tax amnesty pertama, tentu bisa diperbaiki hal-hal yang menjadi catatan,” kata Firmanzah dikutip dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2019. 

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

Dia menilai, poin kedua juga perlu dipertimbangkan adalah soal keadilan atau fairness. Menurutnya, kebijakan paket reformasi pajak ini mampu menghasilkan benefit lebih besar bagi negara.

Tax amnesty jilid II, lanjut dia, juga membuka ruang terhadap aset-aset yang belum didaftarkan, serta menghasilkan dana tebusan dua persen.

Pemerintah Tarik Utang Bikin Cadangan Devisa RI Agustus 2024 Naik Jadi US$150,2 M

“Basis perhitungan pajak juga akan relatif lebih baik jika ada tax amnesty jilid II,” ucapnya.

Pemerintah diketahui sedang merencanakan tax amnesty jilid II, setelah menerapkan kebijakan itu pada Juli 2016 hingga Desember 2017. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati membuka kemungkinan tersebut dengan melihat berbagai situasi.

Menteri Sri disebut, banyak mendapat cerita dari para pengusaha yang menyesal, karena tidak memanfaatkan program pengampunan pajak yang diadakan oleh pemerintah tiga tahun lalu itu.

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024