Aturan Baru Tax Refund untuk Turis Asing Berlaku Oktober 2019
- Arrijal Rachman/VIVAnews.com
VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai melakukan sosialisasi perubahan ketentuan tax refund atau pengembalian pajak bagi turis asing yang belanja di Indonesia. Sosialisasi itu karena perubahan tax refund akan berlaku efektif pada 1 Oktober 2019.
Dalam skema baru tersebut, turis asing dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai belanja paling kurang Rp500 ribu per struk dari berbagai toko ritel dan tidak harus dengan tanggal yang sama. Setelah mencapai total Rp5 juta maka dapat mengajukan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai atau PPN.
"Kalau dulu satu faktur Rp5 juta, kan mikir juga. Nah, dari situ kami berpikir apa yang bisa kita lakukan dan kita turunkan batasannya dari Rp5 juta jadi Rp500 ribu per belanja. Jadi bisa 10 faktur untuk Rp5 juta," kata dia saat acara sosialisasi di kantornya, Jakarta, Kamis, 26 September 2019.
Permintaan pengembalian PPN itu bisa dilakukan di konter VAT Refund yang terletak di area sebelum konter check-in di bandara dengan menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan struk belanja.
Konter VAT Refund terletak di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Adisucipto Yogyakarta, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara Kualanamu Medan.
"Klaimnya gampang karena dokumen permintaan PPN dicetak secara online melalui sistem di bandara, tak lagi perlu tanda tangan pada faktur," tuturnya.
Saat ini, program VAT Refund telah diikuti oleh 55 pengusaha ritel dengan 600 lebih toko yang tersebar di seluruh Indonesia. Hingga Agustus 2019, jumlah permohonan tax refund yang diajukan mencapai 4.000 klaim dengan nilai lebih dari Rp7,8 miliar. Jumlah klaim pada 2018 mencapai Rp11,2 miliar atau indikasi nilai belanja sebesar Rp112 miliar.