Harga Gas Bumi Tak Kunjung Turun, Kadin Ingatkan Risiko Resesi Ekonomi

Petugas memeriksa alat penurun tekanan gas PGN di Yogyakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

VIVA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengemukakan, kondisi persaingan usaha di tingkat global semakin ketat. Sementara itu, industri dalam negeri telah terbebani dengan biaya atau investasi yang besar.

Di Hadapan Buruh, Pramono Janji Bakal Jadi Gubernur yang Gampang Dihubungi

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Johnny Darmawan mengatakan, biaya industri di Indonesia lebih mahal dibandingkan luar negeri, disebabkan mahalnya harga gas. Selain itu, daya saing Indonesia juga tergerus dengan berkurangnya hambatan teknis terhadap arus impor.

Untuk itu, dia menilai, penurunan harga gas bumi sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 harus segera diimplementasikan ke level US$6 per juta british thermal unit (MMBTU). Sebab, harga tersebut sudah tiga tahun tak kunjung turun. 

Akselerasi Transisi Energi, Penerapan ESG Harus Jadi Budaya Industri

Dia pun mengingatkan kepada pemerintah, upaya ini penting agar Indonesia terhindar dari risiko resesi ekonomi. 

"Agar Indonesia terhindar dari resesi. Karena, saat ini, sudah banyak industri yang mati suri akibat tidak mampu bersaing dengan industri sejenis dari luar negeri," kata Johnny di Menara Kadin, Jakarta, Rabu 25 September 2019.

Jerome Powell Ungkap Alasan The Fed Tidak Terburu-buru Lakukan Pemangkasan Suku Bunga Lanjutan

Menurutnya, sektor industri pengguna gas bumi merupakan penggerak perekonomian nasional. Mulai dari devisa perolehan ekspor, pajak, dan penyerapan tenaga kerja langsung yang disebut lebih dari 8,5 Juta orang.

Selain itu, sektor industri itu menurutnya juga mempunyai keterkaitan yang sangat luas dengan berbagai sektor mulai dari pemasok bahan bakar hingga pemasaran produk hilir.

Penurunan harga gas bumi untuk industri, lanjut dia, sebetulnya sudah didukung dengan dua kebijakan turunan dari Perpres Nomor 40 Tahun 2016. Di antaranya, adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. 

Lalu, kedua adalah Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

"Dengan adanya dua dukungan kebijakan tersebut, harusnya harga gas Industri sudah turun dan berdaya saing sebagaimana amanat Perpres,” ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya