Pembekuan Parlemen karena Brexit oleh PM Boris Johnson Langgar Hukum
Rabu, 25 September 2019 - 01:06 WIB
Dia menambahkan, "Keputusan untuk memberikan masukan kepada Ratu guna membekukan sementara Parlemen adalah suatu pelanggaran hukum karena pengaruhnya akan mengganggu atau mencegah Parlemen melakukan tanggung jawab konstitusionalnya tanpa dasar hukum yang masuk akal."
Lady Hale mengatakan keputusan bulat ke-11 anggota mahkamah bahwa parlemen seharusnya tidak dibekukan sementara, adalah keputusan yang tidak membawa pengaruh, karena Pimpinan Majelis Rendah dan Tinggi yang harus memutuskan langkah selanjutnya.
Pimpinan Majelis Rendah, John Bercow, menyambut baik keputusan dan mengatakan parlemen "harus segera bersidang", sambil menambahkan dirinya sekarang akan berkonsultasi dengan pimpinan partai "karena ini adalah keadaan darurat".