Pembekuan Parlemen karena Brexit oleh PM Boris Johnson Langgar Hukum
Keputusan Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson untuk membekukan sementara parlemen adalah pelanggaran hukum, demikian diputuskan Mahkamah Agung pada hari Selasa (24/09).
Johnson membekukan sementara atau prorogued Parlemen selama lima minggu pada permulaan bulan ini, dengan mengatakan langkah ini dilakukan untuk memungkinkan Pidato Ratu atau Queen`s Speech yang berisi garis besar kebijakan barunya.
Tetapi mahkamah mengatakan adalah suatu langkah yang salah, menghentikan parlemen melakukan tugasnya menjelang batas waktu Brexit pada tanggal 31 Oktober.
Kantor perdana menteri menyatakan "saat ini sedang mengkaji keputusan tersebut".
PM Johnson meminta Ratu untuk membekukan parlemen pada Rabu (28/08) terhitung mulai tanggal 10 September. - PA Media
Sangat besar pengaruhnya
Saat menyampaikan kesimpulannya Ketua MA, Lady Hale mengatakan, "Pengaruhnya sangat besar terhadap dasar-dasar demokrasi kita."