IMB Bakal Dihapuskan, Pengembang Kecil Diuntungkan

Aktivitas pembangunan perumahan di Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, mengakui pemerintah akan menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Payung hukumnya nanti akan ditetapkan melalui Omnibus Law yang tengah disusun oleh pemerintah.

Elon Musk Dapat 'Jatah' Jabatan dari Donald Trump di Pemerintahan Selanjutnya

"(Penghapusan IMB) pasti memudahkan, tapi itu baru wacana kan. Nanti (ditetapkan) kalau ada Omnibus Law," kata Basuki ditemui VIVAnews di acara Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2019 di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jakarta, Selasa 24 September 2019. 

Dalam Omnibus Law, diketahui pemerintah akan merevisi sejumlah undang-undang. Setidaknya, Presiden Joko Widodo pernah menyebut ada 74 UU yang akan direvisi menggunakan Omnibus Law. Basuki pun mengakui Undang Undang Pertanahan termasuk yang akan direvisi.

Puan Minta Pemerintah Kuatkan Mitigasi ke Masyarakat Guna Hadapi Cuaca Ekstrem

Omnibus Law diketahui merupakan salah satu konsep pembuatan beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU yang akan jadi payung hukum baru. Hal ini merupakan upaya Presiden Joko Widodo untuk merevisi semua aturan yang menghambat investasi. 

Dia mengatakan, kebijakan penghapusan IMB ini semangatnya adalah untuk mendorong investasi di Indonesia. Dia mengungkapkan, selama ini yang membuat aturan itu ruwet salah satunya ada di IMB.

Pengamat Ingatkan Layanan “Lapor Mas Wapres” Jangan Cuma Terima Aduan Masyarakat Jakarta

"Misal kita mau bangun rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), pengembang kecil itu juga susah di IMB, lama dan mahal," kata Basuki.

Untuk itu, kebijakan penghapusan IMB ini, lanjut dia, masih dikaji apakan akan ditetapkan untuk rumah jenis tertentu. Selain itu, di kawasan permukiman dikaji apakah bisa dihapuskan atau tidak.

Soal jaminan keamanan, dia mengatakan, pihaknya telah mengatur spesifikasi bahan bangunan. Ke depan, pemerintah akan lebih aktif pada sisi pengawasan.

"Yang penting ada spec (spesifikasi)-nya. Saya kira hanya controlling-nya. Itu sudah ada spec-nya di permen PU tentang berapa besarannya besinya pada tiang-tiangnya," ujarnya.

Ilustrasi emas

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024