YLKI: Harga Rokok Baiknya Rp70 Ribu per Bungkus

Ilustrasi berhenti merokok.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menilai rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok pada 2020 sebesar 23 persen belum cukup. Sebab, dengan kenaikan cukai 23 persen, kenaikan harga rokok secara eceran atau ritel hanya naik sebesar 35 persen.

Cukai Rokok Naik Langsung 2 Tahun, Kemenkeu: Perintah Jokowi Supaya 2024 Tak Gaduh

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan, kenaikan cukai rokok memang sudah harus dilakukan, apalagi pada 2018-2019 tidak ada kenaikan cukai rokok. Menurutnya, jika tujuan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi maka seharusnya harga rokok Rp70 ribu per bungkus.

"Jika memang pemerintah menaikkan cukai dan harga rokok untuk pengendalian konsumsi maka harga rokok minimal Rp70.000/bungkus," kata Tulus dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat 20 September 2019.

Tarif Cukai Rokok Bakal Naik pada 2023, Ini Penjelasan Bea Cukai

Dia menegaskan bahwa persentase kenaikan 23 persen itu sebenarnya kenaikan yang kecil, bahkan enteng. Karena, lanjut dia, dua tahun sebelumnya tak ada kenaikan cukai rokok.

"Kenaikan sebesar 23 persen adalah kenaikan rapelan, jadi terasa besar," katanya.

Struktur Tarif Cukai Rokok Tak Kunjung Sederhana, Ini Kata Kemenkeu

Dia juga memberi catatan kenaikan 23 persen itu adalah kenaikan rata-rata bukan kenaikan setiap kategori atau jenis rokok. Menurutnya, jika kenaikan 23 persen itu dikenakan pada kategori atau jenis rokok yang tidak populer atau tidak laku di pasaran, maka tidak ada gunanya.

Sebaliknya jika kenaikan pada merek rokok ternama, seperti pada kategori SKM 1 (Sigaret Kretek Mesin) persentasenya kecil, maka dampak terhadap pengendalian konsumsi di level konsumen nyaris tidak ada.

"Apalagi, kenaikan harga di level ritel yang mencapai 35 persen, itu juga kenaikan rata-rata. Jika dirupiahkan kenaikan harga di ritel hanya berkisar Rp10-35 per batang. Nyaris tak ada artinya. Dan artinya harga rokok masih sangat terjangkau bagi konsumen," tuturnya.

Dia juga menilai kenaikan tersebut baru juga sebatas gimmic policy karena sampai detik ini belum dituangkan dalam sebuah peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai dasar legalitas.Oleh karena itu, dia mengatakan, YLKI mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan kenaikan cukai rokok secara definitif dengan sebuah PMK.

"YLKI juga meminta Kemenkeu melakukan simplifikasi sistem cukai rokok. Cukai mau naik setinggi apapun tapi kalau modelnya masih multilayer seperti saat ini maka kurang efektif. Justru akan memicu munculnya produk/merek merek baru hanya untuk menyiasati kenaikan cukai dimaksud," tuturnya.

Pita Cukai RI buatan Peruri dengan TKDN 100 persen. (ilustrasi)

Kenaikan Cukai Rokok Terlalu Tinggi, Pengamat Nilai Penerimaan Negara Jadi Tak Optimal

Kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang terlalu tinggi dinilai tidak efektif untuk mengendalikan konsumsi, hingga dan mengoptimalisasi penerimaan negara.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024